Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
112/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg DOMO PRANOTO, SH, MH OKA MURTY ASTO Alias OKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 112/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1759/M.3.35/Ft.2/12/2024
Pihak
NoNama
1DOMO PRANOTO, SH, MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1OKA MURTY ASTO Alias OKA[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

PRIMAIR :

Perbuatan Terdakwa Oka Murty Asto melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

SUBSIDAIR :

Perbuatan Terdakwa Oka Murty Asto melanggar ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya