Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
254/Pid.Sus/2025/PN Smg | SUPARTI, SH. | ADITYA INO RENUARIN Bin JOKO PUJIONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 254/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 30 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3064/M.3.10/Enz.2/6/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ------Bahwa terdakwa ADITYA INO RENUARIN Bin JOKO PUJIONO bersama-sama saksi ADITYA RISA PRATAMA Bin CATUR ARIBOWO (diajukan dalam berkas terpisah) baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025, sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dekat ban mobil PICK UP SUZUKI CARRY dengan Nopol H 9720 CO warna Hitam yang diparkir di Alfamart Jl. Karangginas Kel. Siwalan Kec. Gayamsari Kota Semarang atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa, dan mengadili perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanamandengan berat melebihi 5 (lima) gram mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP
SUBSIDAIR : ------Bahwa terdakwa ADITYA INO RENUARIN Bin JOKO PUJIONO bersama-sama saksi ADITYA RISA PRATAMA Bin CATUR ARIBOWO (diajukan dalam berkas terpisah), pada hari selasa tanggal 04 Maret 2025, sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 bertempat di Jl dirumah terdakwa yang beralamat di Peterongan Tengah No. 370-A Rt.04 Rw.03 Kel. Peterongan, Kec. Semarang Selatan Kota Semara Jawa Tengah atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara. tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |