Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
526/Pid.Sus/2024/PN Smg | SAPTANTI LASTARI, SH | HARRY PRABOWO Bin ATUM SAHANAN (alm) | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 526/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4529/M.3.10/Enz.2/09/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair Bahwa Terdakwa Harry Prabowo Bin Atum Sahanan pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Pinggir jalan depan Pos Pucanggading kel. Penggaron, Kec. Pedurungan , kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram yaitu sabu dengan berat 9,57229 gram.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------
Subsidiair Bahwa Terdakwa Harry Prabowo Bin Atum Sahanan pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Pinggir jalan depan Pos Pucanggading kel. Penggaron, Kec. Pedurungan , kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili ,Yang tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,yang beratnya melebihi 5 gram yaitu sabu berat 9,57229 gram.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |