Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
499/Pid.Sus/2024/PN Smg | Susilowati Idaningsih, S.H., M.H. | 1.AGUS RIANTO Bin ASNAWI 2.RONY HERIYANTO Bin (alm) HERI AGUSTIONO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 499/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4297/M.3.10/Enz.2/08/2024 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Kesatu -----------Bahwa Terdakwa I AGUS RIANTO Bin ASNAWI bersama dengan terdakwa II RONY HERIYANTO Bin ALM HERI AGUSTIONO pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidaknya dalam kurun waktu dalam bulan Mei tahun 2023 bertempat di Jl. Bubakan Purwodinatan Kec. Semarang Tengah Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; telah melakukan Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU KEDUA
-----------Bahwa Terdakwa I AGUS RIANTO Bin ASNAWI bersama dengan terdakwa II RONY HERIYANTO Bin ALM HERI AGUSTIONO pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidaknya dalam kurun waktu dalam bulan Mei tahun 2023 bertempat di Jl. Bubakan Purwodinatan Kec. Semarang Tengah Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; telah melakukan Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum secara tanpa hak atau melawan hukum secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo.Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |