Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
2/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Smg | MURSIDI | 1.Agus Setiawan 2.Edi Utomo 3.Wahyudi 4.Wiyadi 5.Juwanto |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Apr. 2021 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Hak Cipta | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Smg | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 09 Apr. 2021 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Pihak |
|
|||||||||||||||||||||
Pihak |
|
|||||||||||||||||||||
Pihak |
|
|||||||||||||||||||||
Pihak | ||||||||||||||||||||||
Petitum |
. .3. Menyatakan bahwa Surat Pencatatan Penciptaan yang dikeluarkan oleh DIrektorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAk Asasi Manusia dengan nomor dan tanggal pendaftaran EC002202040166, 14 Oktober 2020, ataan nama Pemegang Hak Cipta, Mursidi, Pilang Rt.01/01, Masaran, Sragen, Jawa Tengah. Adalah Sah. 4. Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya Pemegang Hak Cipta batik Motif Permata Lidah Buaya. 5. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melakukan produksi, pemasaran dan penjualan dengan mengunakan motif Permata Lidah Buaya tanpa ijin dari Penggugat. 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian yang dialami oleh Penggugat baik secara materiil dan Immateriil akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebut apabila di total secara keseluruhan berjumlah Rp. 9.710.500.000,-(Sembilan milyar tujuh ratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), dengan perincian sebagai berkut:
Disamping kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat, Penggugat juga mengalami kerugian Immateriil yang mana Penggugat selaku Pemegang Hak Cipta atas Motif Permata Lidah Buaya yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral kekyaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, merasa tercoreng nama baik, citra maupun kredibilitas Penggugat di mata para Reseller yang menjual motif batik Permata Lidah Buaya yang mereka ambil langsung dari Penggugat. Yang mengakibatkan Penggugat mendapat komplain dan teguran dari para reseller nya, sehingga banyak reseller yang beralih kepada produksi Para Tergugat. Reputasi Penggugat tercemar, tersitanya waktu, tenaga dan beban pikiran juga moriil karena adanya upaya hukum yang menyebabkan kerugian Immateriil, yang mana Penggugat mengalami kegelisahan dalam kehidupan, yang kesemuanya apabila dinilai dngan materi, maka Para Tergugat haruslah dihukum untuk membayar ganti rugi Immateriil sebesar Rp. 5,000.000.000,-(lima milyar rupiah.) 7. Bahwa atas kerugian yang dialami oleh Penggugat baik Materiil dan Immateril akan ditanggung renteng oleh Para Tergugat. 8. Menghukum Para Tergugat untukk membuat pengumuman permohonan maaf kepada Penggugat yang dimuat pada halaman Pertama di Surat Kabar Harian (SKH) Jawa Pos dan halaman Beranda Sosial Media Facebook selama 3 hari berturut-turut, untuk SKH Jawa Pos dengan ukuran ¼ (seperempat) halaman, yang menyatakan kesalahan yang telah diperbuat oleh Para Tergugat dan Permohonan maaf kepada Penggugat karena telah melakukan Pelanggaran Hak Cipta atas motif batik Permata Lidah Buaya, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan susunan sebagai berikut:
“Dengan ini……,alamat…………(diisi dengan nama masing-masing Para Tergugat),menyampaikan Permohonan Maaf Kepada saudara MURSIDI batik Wisanggeni, atas perbuatan saya Menjiplak,Memproduksi,dan Memasarkan batik motif Permata Lidah Buaya tanpa ijin dari saudara MURSIDI selaku Pemegang Hak Cipta. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui khalayak ramai”
10. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap harinya, apabila Para Tergugat lalai atau Terlambat melaksanakan isi (amar) putusan pengadilan, terhitung sejakputusan mempunyai kekuatan hukum tetap. 11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksankan terlebih dahulu (serta merta) uit bij vooraad, meskipun terdapat upaya hukum dari Para Tergugat. 12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |