Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg SAMSUL SITINJAK, S.H., M.H. SULHADI Bin KANAN Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-910/M.3.31/Ft.1/11/2024
Pihak
NoNama
1SAMSUL SITINJAK, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1SULHADI Bin KANAN Alm[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa perbuatan Terdakwa SULHADI Bin KANAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

SUBSIDAIR :

Bahwa perbuatan Terdakwa SULHADI Bin KANAN (Alm) selaku Bendahara Desa Bungo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya