Petitum |
- Mengabulkan dan menerima Gugatan Penggugat I-III untuk Seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menjaminkan objek sengketa tanpa sepengetahuan Penggugat I-III adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak menerapkan prinsip kehatia-hatian bank adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas objek yang terletak di Kota Semarang, kecamatan genuk, Kelurahan Sembungharjo, Jalan Sedayu Tugu RT.002, RW 005, sebagaimana tercantum pada Sertifikat Hak Milik Nomor 03059 atas nama Masudah seluas ±1.124m2 ( kurang lebih seribu seratus dua puluh empat meter persegi dengan surat ukur SU 00053/Sembungharjo/2012 tanggal SU/GS 12 April 2012 dengan batas-batas
- Sebalah timur tanah milik Akrim
- Sebalah selatan Jalan Raya Sedayu Tugu
- Sebelah barat tanah milik Rokhimin
- Sebelah utara tanah milik Susilo
yang diajukan oleh Tergugat I melalui Tergugat III adalah tidak sah;
- Memerintahkan kepada Tergugat III untuk menangguhkan segala bentuk Permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas nama Tergugat II hingga Putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I untuk tidak mengajukan proses Permohonan Lelang Eksekusi terhadap seluruh Hak Tanggungan atas nama Tergugat II hingga Putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbar bij voorraad) meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi;
|