Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
570/Pdt.G/2018/PN Smg Denny Paskaris Rumapar KSP Mitra Usaha Perkasa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 570/Pdt.G/2018/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 18 Des. 2018
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Denny Paskaris Rumapar
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Sunarno, SP., SH dan RekanDenny Paskaris Rumapar
Pihak
NoNama
1KSP Mitra Usaha Perkasa
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I.PRIMAIR :

 

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.Menerima dan mengabulkan permohonan penangguhan lelang berikutnya yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang maupun pada instansi yang terkait menurut hukum.

3.Menyatakan perbuatan Tergugat tidak melakukan asas kehati-hatian sehingga merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

4.Menyatakan para pihak wajib mematuhi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan guna mendapatkan ketetapan hukum tetap demi keadilan dan kepastian hukum.

5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservation Beslaag ) atas tanah sengketa / Obyek  Sengketa yaitu sebagaimana SHM No. 00255, Luas : 835 m2 a/n Juwaria binti Suparbi, terletak di Ds. Pamongan, Kec. Guntur, Kab. Demak. Dengan batas-batas :

- sebelah timur               :  sutarjo

- sebelah selatan            :  saluran air

- sebelah barat               :  Jumar

- sebelah utara               :  Jalan

6.Menyatakan menurut hukum Surat Perjanjian Kredit yang telah ditandatangani oleh Penggugat tidak dihadapkan Notaris adalah cacat hukum dan tidak sah menurut hukum serta tidak berkekuatan hukum untuk berlaku.

7.Menghukum Tergugat terhadap kegiatan yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah Catat Hukum sehingga Batal Demi Hukum.

8.Menyatakan menurut hukum dan menghukum Tergugat melanggar ketentuan pasal 18 ayat 1 huruf (d), (h) dan ayat 2 UU No. 8 tahun 1999 adalah Batal Demi Hukum, Dengan saksi pasal 62 UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- ( Dua Milyar Rupiah ).

9.Menghukum Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan tanah sengketa / obyek sengketa kepada Penggugat untuk dibalik nama menjadi atas nama Penggugat, yaitu: SHM No. 00255, Luas : 835 m2 a/n Juwaria binti Suparbi, terletak di Ds. Pamongan, Kec. Guntur, Kab. Demak. Dengan batas-batas :

- sebelah timur                          :  sutarjo

- sebelah selatan                         :  saluran air

- sebelah barat                           :  Jumar

- sebelah utara                           :  Jalan

10.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum perlawanan, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad)

11.Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

12.Menghukum Tergugat tunduk pada putusan ini.

                        

II.SUBSIDAIR :

           

Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut Hukum dan Keadilan ( Ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak