Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
570/Pdt.G/2018/PN Smg | Denny Paskaris Rumapar | KSP Mitra Usaha Perkasa | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Des. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 570/Pdt.G/2018/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 18 Des. 2018 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | - | ||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | I.PRIMAIR :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
3.Menyatakan perbuatan Tergugat tidak melakukan asas kehati-hatian sehingga merupakan Perbuatan Melawan Hukum. 4.Menyatakan para pihak wajib mematuhi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan guna mendapatkan ketetapan hukum tetap demi keadilan dan kepastian hukum. 5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservation Beslaag ) atas tanah sengketa / Obyek Sengketa yaitu sebagaimana SHM No. 00255, Luas : 835 m2 a/n Juwaria binti Suparbi, terletak di Ds. Pamongan, Kec. Guntur, Kab. Demak. Dengan batas-batas : - sebelah timur : sutarjo - sebelah selatan : saluran air - sebelah barat : Jumar - sebelah utara : Jalan 6.Menyatakan menurut hukum Surat Perjanjian Kredit yang telah ditandatangani oleh Penggugat tidak dihadapkan Notaris adalah cacat hukum dan tidak sah menurut hukum serta tidak berkekuatan hukum untuk berlaku. 7.Menghukum Tergugat terhadap kegiatan yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah Catat Hukum sehingga Batal Demi Hukum. 8.Menyatakan menurut hukum dan menghukum Tergugat melanggar ketentuan pasal 18 ayat 1 huruf (d), (h) dan ayat 2 UU No. 8 tahun 1999 adalah Batal Demi Hukum, Dengan saksi pasal 62 UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- ( Dua Milyar Rupiah ). 9.Menghukum Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan tanah sengketa / obyek sengketa kepada Penggugat untuk dibalik nama menjadi atas nama Penggugat, yaitu: SHM No. 00255, Luas : 835 m2 a/n Juwaria binti Suparbi, terletak di Ds. Pamongan, Kec. Guntur, Kab. Demak. Dengan batas-batas : - sebelah timur : sutarjo - sebelah selatan : saluran air - sebelah barat : Jumar - sebelah utara : Jalan 10.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum perlawanan, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad) 11.Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 12.Menghukum Tergugat tunduk pada putusan ini.
Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut Hukum dan Keadilan ( Ex aequo et bono ). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |