Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
543/Pid.Sus/2024/PN Smg SRI TATMALA WAHANANI, SH. BAGAS RAHAYU Bin WAGIYO GITO MULYONO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 543/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4705/M.3.10/Enz.2/09/2024
Pihak
NoNama
1SRI TATMALA WAHANANI, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1BAGAS RAHAYU Bin WAGIYO GITO MULYONO (Alm)[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa Ia terdakwa BAGAS RAHAYU bin WAGIYO GITO MULYONO (alm) bersama dengan saksi BAGUS SATRIO UTOMO bin SUHARTO (yang diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam dalam tahun 2024, bertempat di depan ATM BCA KCP Suari, Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 2 (dua) paket sabu dalam plastik klip di dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 dengan berat bersih 7,91779 gram yang disita dari terdakwa BAGAS RAHAYU bin WAGIYO GITO MULYONO (alm) dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal di dalam bungkus rokok CIGARSKRUIE dengan berat bersih serbuk kristal 4,21685 gram yang disita dari saksi BAGUS SATRIO UTOMO bin SUHARTO, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dan saksi BAGUS SATRIO UTOMO bin SUHARTO.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (2) jo. Pasal 132 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------

 

SUBSIDIAIR

 

Bahwa ia terdakwa BAGAS RAHAYU bin WAGIYO GITO MULYONO (alm) bersama dengan saksi BAGUS SATRIO UTOMO bin SUHARTO (yang diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam dalam tahun 2024, bertempat di depan ATM BCA KCP Suari, Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 2 (dua) paket sabu dalam plastik klip di dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 dengan berat bersih 7,91779 gram yang disita dari terdakwa BAGAS RAHAYU bin WAGIYO GITO MULYONO (alm) dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal di dalam bungkus rokok CIGARSKRUIE dengan berat bersih serbuk kristal 4,21685 gram yang disita dari saksi BAGUS SATRIO UTOMO bin SUHARTO, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dan saksi BAGUS SATRIO UTOMO bin SUHARTO.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 (2) jo. Pasal 132 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya