Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.Sus/2024/PN Smg KUKUH NUGROHO INDRA PRAJA,SH 1.YHOSY MANDALA PUTRA bin KARJONO
2.DWI ARIANTO bin SUROTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 213/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 336 /M.3.10.7/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa I YHOSY MANDALA PUTRA bin KARJONO dan Terdakwa II DWI ARIANTO bin SUROTO pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 02.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 di lokasi rumah Terdakwa I Jl. Tambra Dalam RT 02 RW 09, Kel. Kuningan, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “tanpa hak atau melawan hukum, melakukan permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------

  • bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa I YHOSY MANDALA PUTRA bin KARJONO ditelpon oleh sdr. IRFAN Alias IPANG (DPO) yang pada pokoknya menawarkan Terdakwa I pekerjaan berupa mengambil sabu di daerah Sukoharjo, kemudian sdr. IRFAN Alias IPANG memberitahu Terdakwa I bahwa upah dari pengambilan sabu tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk 2 (dua) kantong sabu seberat 10 (sepuluh) gram, sdr. IRFAN Alias IPANG juga akan memberikan uang transportasi sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) atas tawaran tersebut Terdakwa I menyanggupinya karena sedang butuh uang. Terdakwa I selanjutnya menghubungi Terdakwa II DWI ARIANTO bin SUROTO melalui chat WA yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa I telah disuruh oleh sdr. IRFAN Alias IPANG untuk mengambil sabu di Sukoharjo dan mengajak Terdakwa II untuk ikut mengambil sabu tersebut yang nantinya upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) akan dibagi dua sama rata masing-masing Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)., atas penawaran pekerjaan tersebut kemudian Terdakwa II juga mau menyanggupinya karena membutuhkan uang.
  • bahwa kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk meminjam sepeda motor temannya yaitu saksi FADLI WAHYU SETIAWAN yang sedang berada di warung depan gang kampung, tidak lama kemudian masuk uang transfer ke rekening Terdakwa I dari sdr. IRFAN Alias IPANG sebagai uang transport sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk menjemput Terdakwa I di rumahnya, setelah Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II kemudian keduanya berangkat menuju Sukoharjo dengan cara berboncengan sepeda motor (posisi Terdakwa I mengemudikan sedangkan Terdakwa II membonceng).  Sesampainya di daerah Rs. Kariyadi tepatnya Indomaret, Terdakwa I kemudian mengambil uang transport yang telah diterimanya di ATM BCA sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu menggunakannya untuk membeli rokok, minuman dan makanan ringan, setelah itu kedua Terdakwa melanjutkan pejalanan menuju Sukoharjo namun sempat berhenti di suatU SPBU yang berada Srondol Banyumanik untuk mengisi bahan bakar sepeda motor;
  • bahwa pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II sampai didekat Tugu Kartasura, kemudian Terdakwa I menghentikan sepeda motornya dan  menelpon sdr. IRFAN Alias IPANG untuk memberitahu bahwa sudah sampai di dekat Tugu Kartasura, kemudian Terdakwa I diberi alamat melalui Wa dalam bentuk google maps dan disuruh menuju Tugu Mayang Gatak Kartasura Sukoharjo terlebih dahulu, dilokasi tersebut Terdakwa I membuka alamat tersebut melalui google maps kemudian Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk memegang handphone milik Terdakwa I untuk memandu Terdakwa I yang pada saat itu dalam posisi mengendarai sepeda motor menuju ke lokasi Tugu Mayang tersebut, Sesampainya di Tugu Mayang kemudian Terdakwa I menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dan menelpon sdr. IRFAN Alias IPANG untuk memberitahu bahwa sudah sampai di Tugu Mayang, setelah itu sdr. IRFAN Alias IPANG mengirimkan Terdakwa foto/ alamat lokasi sabu berada berikut alamat melalui google maps yaitu “5x2 jetis permai gg 7 di tong sampah rokok win” kemudian Terdakwa II membuka alamat tersebut melalui pesan Wa dalam bentuk google maps yang memandu sampai ke lokasi sabu tersebut, sesampainya di lokasi yang dimaksud kemudian Terdakwa I menghentikan sepeda motor tepat di sebelah tong sampah yang sama persis sebagaimana dalam pesan tersebut, Selanjutnya dari atas sepeda motor Terdakwa I langsung mengambil bungkus rokok win yang ada di tempat sampah lalu Terdakwa I serahkan kepada Terdakwa II yang kemudian oleh Terdakwa II bungkus rokok tersebut disimpan di tengah-tengah/ sela-sela antara tempat duduk Terdakwa I dengan Terdakwa II, dan selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II kembali menuju Semarang;
  • bahwa sesampainya di SPBU daerah Boyolali kemudian Terdakwa I mengisi bahan bakar sepeda motor kembali dan dilokasi tersebut Terdakwa II menyerahkan paket sabu dalam bungkus rokok win kepada Terdakwa I yang kemudian diterima Terdakwa I dan dimasukan ke dalam saku jaket bagian depan sebelah kanan jaket yang Terdakwa I kenakan, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II bertukar posisi dimana Terdakwa II yang mengendarai sepeda motor sedangkan Terdakwa I membonceng untuk selanjutnya menuju Semarang. Pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II  sampai dirumah Terdakwa I yang berada di Jl. Tambra Dalam RT 02 RW 09, Kel. Kuningan, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukuul 02.00 wib kemudian diamankan oleh Saksi ADI RISTANTO bin (alm.) KARTIMIN dan Saksi BASUKI bin (alm.) NUR HADI yang sebelumnya telah mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan terhadap adanya residivis pencurian yang saat ini telah menjadi kurir narkotika jenis sabu yang pada akhirnya tertuju pada Terdakwa I dan Terdakwa II;
  • bahwa setelah dilakukan penggeledahan pada jaket yang dikenakan Terdakwa I dengan disaksikan saksi ABDUL ASHIP dimana saat itu pada saku jaket bagian depan sebelah kanan ditemukan 1 (satu) bungkus rokok WIN setelah dikeluarkan dan dibuka isi bungkus rokok tersebut berupa  bungkusan  yang terisolasi warna merah  yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip berisi serbuk kristal yang saat itu diduga adalah sabu yang beratnya berdasarkan pengakuan kedua Terdakwa adalah sekira 10 gram, selanjutnya diamankan juga Handphone milik kedua Terdakwa yaitu  1 (satu) unit hp merk Vivo seri Z1 PRO warna biru no. Wa. 089799994000, 1 (satu) buah Hp merk Vivo seri 1820 warna biru no Wa. 089530052584.
  • bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa I dan Terdakwa II menerangkan barang bukti paket sabu yang ditemukan adalah milik sdr. IRFAN als. IPANG, dan  kaitannya Terdakwa I dan Terdakwa II terhadap barang bukti yang ditemukan adalah hanya sebagai orang yang mengambilkan paket sabu (kurir) dengan dijanjikan upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan telah menerima uang transport pengambilan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Narkotika Forensik No. Lab.: 255/NNF/2024 tanggal 1 Februari 2024 yang pada pokoknya menerangkan:
  1. BB-629/2024/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing dibungkus tissue dan diisolasi warna merah kombinasi putih berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 9,24454 gram tersimpan  didalam bungkus rokok WIN, berat setelah disishkan untuk uji lab. 9,23269 gram;
  2. BB-630/2024/NNF berupa  1 (satu) buah tube plastik berisi urine

keseluruhannya disita dari Terdakwa I YHOSY MANDALA PUTRA bin KARJONO adalah Positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor Urut  61 lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika

  • bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Narkotika Forensik No. Lab.: 254/NNF/2024 tanggal 1 Februari 2024 yang pada pokoknya menerangkan: BB-628/2024/NNF berupa  1 (satu) buah tube plastik berisi urine disita dari Terdakwa II DWI ARIYANTO bin SUROTO adalah negatif (tidak mengandung narkotika dan psikotropika)
  • bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak pemerintah atau yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan dan menerima narkotika jenis sabu dan juga bukanlah pihak yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan pendistribusian atau penyaluran narkotika jenis sabu,

------ Perbuatan Terdakwa I YHOSY MANDALA PUTRA bin KARJONO dan Terdakwa II DWI ARIANTO bin SUROTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa I YHOSY MANDALA PUTRA bin KARJONO dan Terdakwa II DWI ARIANTO bin SUROTO pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 02.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 di lokasi rumah Terdakwa I Jl. Tambra Dalam RT 02 RW 09, Kel. Kuningan, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “tanpa hak atau melawan hukum, melakukan permufakatan jahat, memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • bahwa Saksi ADI RISTANTO bin (alm.) KARTIMIN dan Saksi BASUKI bin (alm.) NUR HADI telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I YHOSY MANDALA PUTRA dan Terdakwa II DWI ARIYANTO pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukuul 02.00 wib didepan rumah Terdakwa I di jl. Tambra Dalam RT. 02 RW. 09, Kel.Kuningan, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang, penangkapan Kedua Terdakwa berawal dari adanya informasi masyarakat sehubungan adanya residivis pencurian saat ini telah menjadi kurir narkotika jenis sabu, selanjunya saksi dam tim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan terkait keterlibantannya dalam perkara narkotika yang kemudian merujuk pada Terdakwa I YHOSY MANDALA PUTRA dan Terdakwa II DWI ARIYANTO;
  • bahwa alasan Saksi ADI RISTANTO bin (alm.) KARTIMIN dan Saksi BASUKI bin (alm.) NUR HADI melakukan penangkapan karena pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukuul 02.00 wib saat tim Resnarkoba Polrestabes Semarang sedang melakukan penyelidikan kemudian melintas sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa I YHOSY MANDALA PUTRA dan Terdakwa II DWI ARIYANTO kearah rumah Terdakwa I di jl. Tambra Dalam RT. 02 RW. 09, Kel.Kuningan, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang, selanjutnya tim Resnarkoba Polrestabes Semarang melakukan pembuntutan dan sesampainya dirumah Terdakwa I kemudian Saksi ADI RISTANTO bin (alm.) KARTIMIN dan Saksi BASUKI bin (alm.) NUR HADI berinisiatif mengamankan terlebih dahulu kedua Terdakwa dan menanyakan yang pada pokoknya apakah kedua Terdakwa tersebut menyimpan sabu dan diamankan menyimpannya, pada saat itu Terdakwa I mengakui terus terang bahwa sabu telah disimpannya didalam jaket yang dikenakanya;
  • bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan pada jaket yang dikenakan Terdakwa I dengan disaksikan saksi ABDUL ASHIP dimana saat itu pada saku jaket bagian depan sebelah kanan ditemukan 1 (satu) bungkus rokok WIN setelah dikeluarkan dan dibuka isi bungkus rokok tersebut berupa  bungkusan  yang terisolasi warna merah  yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip berisi serbuk kristal yang saat itu diduga adalah sabu, selanjutnya diamankan juga Handphone milik kedua Terdakwa yaitu  1 (satu) unit hp merk Vivo seri Z1 PRO warna biru no. Wa. 089799994000, 1 (satu) buah Hp merk Vivo seri 1820 warna biru no Wa. 089530052584;
  • bahwa berdasarkan hasil interogasi  terhadap para Terdakwa diperoleh informasi:
  • bahwa bungkusan yang terisolasi warna merah yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip berisi serbuk kristal tersebut adalah sabu milik sdr. IRFAN als. IPANG yang diketahui dari informasi sdr. IRFAN beratnya adalah 10 gram;
  • bahwa paket sabu yang ditemukan tersebut baru saja diambil oleh Terdakwa I dan Terdakwa II  atas perintah sdr. IRFAN als. IPANG di daerah Jetis, Kab. Sukoharjo sesuai dengan alamat yang diberikat sdr. IRFAN als. IPANG diambil di sebuah tempat sampah di Jl. Jetis Permai Gg. 7, Kel. Gentan, Kec. Baki, Kab. Sukoharjo dengan kata-kata dalam pesan wa “5x2 jetis permai gg 7 ditong sampah rokok win”;
  • bahwa yang dihubungi melalui telepon terlebih dahulu oleh sdr. IRFAN als. IPANG untuk menawari pekerjaan mengambilkan sabu di Sukharjo adalah Terdakwa I yaitu pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 18.39 wib melalui pesan Wa dengan dijanjikan uang untuk mengambil paket sabu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dibayarkan jika sudah berhasil terambil, kemudian mendapat biaya transport Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang sudah diterima Terdakwa I;
  • bahwa Terdakwa I yang menghubungi dan mengajak Terdakwa II melalui aplikasi Wa untuk ikut mengambil paket sabu dengan perjanjian uang hasil upah pengambilan sabu akan dibagi dua sama rata yaitu masing-masing Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • bahwa setelah paket sabu diambil oleh Para Terdakwa, belum ada perintah lagi dari sdr. IRFAN als. IPANG akan diapakan sabu tersebut;
  • bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II untuk sampai ke Kota Suharjo adalah dengan mengendarai sepeda  motor  milik saksi FADLI WAHYU SETIAWAN yang kebetulan sedang berada diwarung depan gang kampung rumah Terdakwa I, pada saat itu yang meminjam sepeda  motor kepada saksi FADLI WAHYU SETIAWAN adalah Terdakwa II atas perintah Terdakwa I;
  • bahwa terkait uang jalan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari sdr. IRFAN als. IPANG sudah diterima Terdakwa I melalu transfer yang kemudian diambil di ATM BCA Indomaret belakang Rs. Kariyadi yang kemudian digunakan untuk membeli bensin, rokok dan makanan untuk perjalanan, dari yang tersebut hanya tersisa Rp.14.000,- (empat belas ribu rupiah);
  • bahwa pada saat menemukan lokasi pengambilan paket sabu sesuai alamat pesan wa “5x2 jetis permai gg 7 ditong sampah rokok win” adalah Terdakwa I sendiri dari atas sepeda motor karena saat itu Terdakwa yang mengendarai sepeda motor, selanjutnya Terdakwa I serahkan pada Terdakwa II. Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian melanjutkan perjalanan untuk pulang dengan posisi Terdakwa II yang membawa paket sabu disimpan ditengah-tengah/ sela-sela tempat duduk.
  • bahwa pada saat sampai di SPBU Boyolali  Terdakwa II menyerahkan paket sabu kepada Terdakwa I yang saat itu bergantian Terdakwa II yang mengendarai sepeda motor sedagkan Terdakwa I membonceng.  Sabu yang diterima Terdakwa I kemudian disimpan/ dimasukan kedalam saku jaket sebelah kanan depan sampai kemudian ditangkap petugas di rumah Terdakwa I;
  • bahwa alasan Terdakwa I dan Terdakwa II mau mengambilkan paket sabu atas perintah sdr. IRFAN als. IPANG karena  membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari;
  • bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Narkotika Forensik No. Lab.: 255/NNF/2024 tanggal 1 Februari 2024 yang pada pokoknya menerangkan:
  1. BB-629/2024/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing dibungkus tissue dan diisolasi warna merah kombinasi putih berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 9,24454 gram tersimpan didalam bungkus rokok WIN, berat setelah disishkan untuk uji lab. 9,23269 gram;
  2. BB-630/2024/NNF berupa  1 (satu) buah tube plastik berisi urine

keseluruhannya disita dari Terdakwa YHOSY MANDALA PUTRA bin KARJONO adalah Positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor Urut  61 lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika

  • bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Narkotika Forensik No. Lab.: 254/NNF/2024 tanggal 1 Februari 2024 yang pada pokoknya menerangkan: BB-628/2024/NNF berupa  1 (satu) buah tube plastik berisi urine disita dari Terdakwa DWI ARIYANTO bin SUROTO adalah negatif (tidak mengandung narkotika dan psikotropika)
  • bahwa Terdakwa I YHOSY terakhir kali menggunakan sabu pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 dirumahnya sedangkan Terdakwa II DWI ARIANTO terakhir kali mengkonsumsi sabu pada  hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 bersama dengan Terdakwa I YHOSY;
  • bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak pemerintah atau yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis sabu), dan Terdakwa juga tidak sedang dalam masa rehabilitasi medis yang memungkinkan Terdakwa dapat menguasai obat-obatan sejenis narkotika;

------ Perbuatan Terdakwa I YHOSY MANDALA PUTRA bin KARJONO dan Terdakwa II DWI ARIANTO bin SUROTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya