Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
527/Pid.Sus/2024/PN Smg | NUNUK DWI ASTUTI, SH, MH | Imam Saputro Als Imam Bin Slamet Riyadi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 527/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4515/M.3.10/Enz.2/09/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primiair : ------------- Bahwa terdakwa IMAM SAPUTRO Als. IMAM Bin SLAMET RIYADI pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024, sekira pukul 13.00 wib atau pada waktu dalam bulan Juni 2024 bertempat di Jalan Mangkang Wetan Kauman Rt.003 Rw.003 Kelurahan Mangkang Wetan Kecamatan Tugu Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--------------- Perbuatan terdakwa IMAM SAPUTRO Als. IMAM Bin SLAMET RIYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------
SUBSIDIAIR : -------------- Bahwa terdakwa IMAM SAPUTRO Als. IMAM Bin SLAMET RIYADI pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024, sekira pukul 13.00 wib atau pada waktu dalam bulan Juni 2024 bertempat di Jalan Mangkang Wetan Kauman Rt.003 Rw.003 Kelurahan Mangkang Wetan Kecamatan Tugu Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
--------- Perbuatan Terdakwa IMAM SAPUTRO Als. IMAM Bin SLAMET RIYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |