Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
605/Pdt.G/2024/PN Smg MURDIYANTI 1.GURUH JENDRADI, SH
2.HERU ISMOYO HARTONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 605/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1MURDIYANTI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Sri Ismiyanti, S.H.MURDIYANTI
Pihak
NoNama
1GURUH JENDRADI, SH
2HERU ISMOYO HARTONO
Pihak
Pihak
NoNama
1Kantor Pertanahan Kota Semarang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan  dan atau sita persamaan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Semarang atas objek Sengketa.

 

  1. Menyatakan hukumnya, Bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menguasai Objek Sengketa secara tanpa hak dan melawan hukum;

 

  1. Menyatakan hukumnya bahwa objek sengketa yang berupa Tanah Sertifikat HM No. 912 atas nama AGUS SAKSONO, luas lk. 1014 M2 (seribu empat belas meter persegi) Asal persil : Konversi Bekas Tanah Yasan C.1142 Ps. 116 Klas DII, Surat Ukur/Gambar Situasi No.4551/1995 tanggal 14 Juni 1995 terletak di Jl. Pramuka Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas :
  • Sebelah utara        : bekas yasan
  • Sebelah barat        : Jl. Pramuka
  • Sebelah timur       : Jl. Kampung
  • Sebelah selatan     : jalan

 

Adalah milik Penggugat dalam perkawinannya dengan alm. Agus saksono dan sah secara hukum

 

  1. Menyatakan hukumnya Sertifikat HM No. 01917/Pudakpayung atas nama SUHONO seluas lk 760 M2 (tujuh ratus enam puluh meter persegi) Surat Ukur dan Gambar Situasi No.11.01.06.01.01039/1996 tanggal 27-11-1996 terletak di Rt.04/02 Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan banyumanik, Kota Semarang. Dengan batas-batas :
  • Sebelah utara               : jalan
  • Sebelah barat               : Jalan
  • Sebelah timur              : Jalan
  • Sebelah selatan            : jalan

 

adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;

 

  1. Menghukum Para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian atas penguasaan objek sengketa tanpa hak dengan perincian :

 

  1. Kerugian materiil :
  • Objek sengketa apabila disewakan Rp.25.000.000,- per-tahun X sejak Tahun 1996 sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
  1. Kerugian immateriil :
  • Bahwa dengan adanya perkara ini sangat mengganggu konsentarsi kerja bila diperhitungkan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

 

  1. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna apabila perlu dengan bantuan aparat negara;

 

  1. Menghukun Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan.

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun ada Verzet, Banding atapun Kasasi dari Para Tergugat mapun Para Turut Tergugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak