Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
8/Pid.Pra/2024/PN Smg HENGKY TANTO SUGIARTO KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH Cq DITRESKRIMSUS POLDA JAWA TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat .........
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum Permohonan

Pemohon memohon kepada Pengadilan Negeri Semarang berkenan menjatuhkan Putusan di dalam Perkara ini sebagai berikut :

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan demi Hukum Laporan Polisi Nomor : LP/B/96/V/2023/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tanggal 19 Mei 2023 terkait dugaan Tindak Pidana yang dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf c, undang undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum;

3. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan Surat B/7950/VII/RES.2.2./2024/Ditresikrimsus tertanggal 5 Juli 2024 TIDAK SAH dan Tidak Berdasar Hukum;

4. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam LP/B/96/V/2023/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tanggal 19 Mei 2023 TIDAK SAH dan tidak berdasar hukum;

5. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon TIDAK SAH Dan Tidak Berdasar Hukum;

6. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk menghentikan Penyidikan atas diri Pemohon Praperadilan HENGKY TANTO SUGIARTO berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/96/V/2023/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tanggal 19 Mei 2023 dan memulihkan nama baiknya;

7. Memulihkan Hak Pemohon Praperadilan dalam kemampuan, kedudukan, dan Harkat serta martabatnya;

8. Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

ATAU apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya