Dakwaan |
Bahwa Terdakwa TEGAR PRATAMA LAMUDA bin ABDULLAH LAMUDA pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Kontrakan Saksi LIA ANISATUL MUHAWIDAH yang beralamat di Jalan Elang Sari Gendong No.10 Rt.04 Rw.03 Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP |