Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
278/Pid.B/2024/PN Smg DEWI RAHMANINGSIH NUGROHO, S.H., M.H. TEGAR PRATAMA LAMUDA bin ABDULLAH LAMUDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 278/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2473/M.3.10/Eoh.2/05/2024
Pihak
NoNama
1DEWI RAHMANINGSIH NUGROHO, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1TEGAR PRATAMA LAMUDA bin ABDULLAH LAMUDA[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa TEGAR PRATAMA LAMUDA bin ABDULLAH LAMUDA pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Kontrakan Saksi LIA ANISATUL MUHAWIDAH yang beralamat di Jalan Elang Sari Gendong No.10 Rt.04 Rw.03 Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya