Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
22/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT BPR GURU JATENG Diah Saraswati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 80.919.460,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp 80.919.460,- (Delapan puluh juta Sembilan ratus Sembilan belas empat ratus enam puluh rupiah) sekaligus dan seketika.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul terhadap wanprestasi ini,  Sita asset yang dikuasai Tergugat antara lain :

- Rumah Jl.Krajan III Kav 6, Rt.04/Rw.10 Sembung harjo, Kec Genuk , Kota semarang,

- Motor Honda Vario 125 H.2320.BIG

- Mobil Isuzu Panter F.1865.D

Apabila Tergugat tidak dapat melaksanakan putusan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak