Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
38/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg 1.Haris Nuridho
2.Denny Andriatno Pribadi
3.Taufiq Zein Amrullah
4.Pudji Idayani
5.Wahyudi
PT SEMARANG AUTOCOMP MANUFACTURING INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 38/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Haris Nuridho
2Denny Andriatno Pribadi
3Taufiq Zein Amrullah
4Pudji Idayani
5Wahyudi
Pihak
Pihak
NoNama
1PT SEMARANG AUTOCOMP MANUFACTURING INDONESIA
Pihak
Petitum

Berdasarkan alasan tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri semarang, berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan dari Penggugat sepenuhnya.
  2. Menyatakan Tergugat wajib membayarkan tunjangan masa kerja kepada Penggugat dari tahun 2019 sampai seterusnya sesuai Surat Keputusan Direksi No. SKD/021/SMG/SAMI-PGA/VI/2019.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan diskriminasi terkait pengupahan karyawan golongan 4.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000 setiap hari keterlambatan putusan ini sesuai tenggat waktu yang sudah diberikan.
  6. Menyatakan putusan ini untuk dijalankan oleh Tergugat terlebih dahulu walaupun ada upaya kasasi.
  7. Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak