| Petitum | 
				
 - Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat;
 
 - Menyatakan bahwa jual beli tanah yang terletak di Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, seluas lebih kurang 374 m2  dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan  Nomor :8531 diterbitkan tanggal 13 April 2012 dan Surat Ukur Nomor : 0061/ SENDANGMULYO / 2012 tanggal 19 MARET 2012 terdaftar atas nama Victor Santoso Ong  adalah sah menurut hukum;
 
 - Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah pekarangan yang sudah Penggugat beli dari Tergugat;
 
 - Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah kepada Penggugat Sertifikat Hak Guna Bangunan di Kelurahan SENDANGMULYO, Kecamatan TEMBALANG, Kota SEMARANG , Provinsi JAWA TENGAH, seluas lebih kurang 374 m2 dengan Sertifikat HAK GUNA BANGUNAN Nomor :8531 diterbitkan tanggal 13 April 2012 dan Surat Ukur Nomor : 0061/ SENDANGMULYO/2012 tanggal 19 MARET 2012,  terdaftar atas nama VICTOR SANTOSO ONG; kepada Penggugat
 
 - Memerintahkan Badan Pertanahan Kota Semarang untuk membalik namakan Sertifikat HAK GUNA BANGUNAN Nomor :8531 diterbitkan tanggal 13 April 2012 dan Surat Ukur Nomor : 0061/ SENDANGMULYO/2012 tanggal 19 MARET 2012,  terdaftar atas nama VICTOR SANTOSO ONG  menjadi  nama Penggugat;
 
 - Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat;
 
  |