Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
16/Pid.Pra/2023/PN Smg | Pramudya | DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA JAWA TENGAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Okt. 2023 |
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara | 16/Pid.Pra/2023/PN Smg |
Tanggal Surat | Senin, 30 Okt. 2023 |
Nomor Surat | --- |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Petitum Permohonan | Permohonan Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka mohon kepada ketua Pengadilan Negeri Semarang cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan Putusan dengan amar Putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya 2. Menyatakan surat Penetapan tersangka Nomor : S. Tap/148/X/RES.1.9/2023/Ditreskrimum Tanggal 12 Oktober 2023, cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum. 3. Menyatakan Surat tanggal 27 Nopember 2018 dengan nomor surat B/1837/XI/2018/Ditreskrimum, Perihal : Undangan Klarifikasi, cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum. 4. Menyatakan surat tertanggal 4 Maret 2020 telah mengirimkan surat tembusan No; B/25/III/Res I.9/2020/ Ditreskrimum, Klasifikasi; Biasa Perihal; Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat, dan batal demi hukum. 5. Menyatakan surat tanggal 17 Maret 2021 telah mengirimkan surat tembusan / No: B/31/III/ResI.9/2021/ Ditreskrimum, Klasifikasi; Biasa Perihal; Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. cacat hukum, tidak sah. Tidak mengikat, dan batal demi hukum. 6. Menyatakan surat tanggal 30 April 2021, dengan surat No. B/521/IV/Res.1.9/2021/ Ditreskrimum, klasifikasi; Biasa Perihal; Bantuan Pemanggilan Saksi kepada TERMOHON melalui DPC Perhimpunan Advokat Indonesia, cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat, dan batal demi hukum. 7. Menyatakan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/405/IV/2021/ Ditreskrimum tertanggal 8 April 2021 cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat, dan batal demi hukum. 8. Menyatakan Surat Panggilan Nomor Panggilan S.Pgl/405.A/V/2021/ Ditreskrimum tertanggal 27 Mei 2021 cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat, dan batal demi hukum. 9. Menyatakan surat tanggal 14 Juni 2021, dengan nomor Surat No. B/269/VI/Res.1.9/2021/ Ditreskrimum, Klasifikasi; Biasa, Perihal undangan gelar Perkara cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat, dan harus dibatalkan. 10. Menyatakan Surat tanggal 22 Juli 2021 telah mengirimsurat kepada PEMOHON, nomor; B/5908/VII/Res 7.5/2021/ Bareskrim, Klasifikasi; Biasa Perihal; Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyelidikan. cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum. 11. Menyatakan Surat tanggal 22 Februari 2022 telah mengirimkan surat tembusan No:B/25/III/Res I.9/2022/ Ditreskrimum, Klasifikasi; Biasa Perihal; Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum. Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) |
Pihak Dipublikasikan | Ya |