Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
128/Pdt.P/2025/PN Smg DWI NOVITASARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 128/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1DWI NOVITASARI
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan dan menunjuk Pemohon (DWI NOVITASARI) sebagai wali dari anak yang belum dewasa Bernama HARIS SASONGKO PUTRA, untuk melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (khusus) untuk menandatangani akta jual beli,SKMHT,APHT dan surat-surat yang berkaitan dengan penjaminan di Bank, mengalihkan atau menjual dengan cara apapun juga termasuk melelang/ di eksekusi apabila di lelang oleh Bank dan mewakili anaknya yang masih dibawah umur untuk melakukan segala sesuatu yang ditetapkan oleh Pihak Bank baik untuk menjaminkan maupun untuk menjual , menandatangani segala sesuatu dengan penjaminan tersebut di atas dengan sertifikat rumah JL Gondang Raya No.62 dengan nomer HM No.412/Bulusan, Kecamatan Tembalang Kota Semarang
  3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak