Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
3/Pid.S/2020/PN Smg Gilang Prama Jasa ROSALINDA BACANI CUNANAN. Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 3/Pid.S/2020/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-108/M.3.11/Eku.2/10/2020
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN

 

--------Bahwa ia Terdakwa ROSALINDA BACANI CUNANANpada hari jumat tanggal 24 Juli 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di PT Seindensticker Indonesia yang beralamat di Jl. PTP Ngobo XVIII RT01/RW03 Ngimbun Karangjati Bergas Kabupaten Semarang, yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagianbesar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerah tindak pidana itu dilakukan oleh karena itu maka Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” setiap orang asing yang tidak melakukan kewajibannya memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan ststus sipil, kewarganegaraan, pekerjaan penjamin, atau perubahan alamatnya kepada kantor imigrasi setempat “

Pasal 116 Jo Pasal 71 huruf a Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Pihak Dipublikasikan Ya