Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
190/Pid.B/2019/PN Smg M.SUPRIYANTO,SH. 1.SEPTIAN EKO PRABOWO Bin ALI SUMARNO.
2.FEBRI YULIANTOKO Bin EKO YULIANTO
3.AYU LINDA FITRIANI Binti TRIYONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 190/Pid.B/2019/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B- /O.3.10/Epp.2/03/2019
Pihak
NoNama
1M.SUPRIYANTO,SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1SEPTIAN EKO PRABOWO Bin ALI SUMARNO.[Penahanan]
2FEBRI YULIANTOKO Bin EKO YULIANTO[Penahanan]
3AYU LINDA FITRIANI Binti TRIYONO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

       
C.    DAKWAAN
--------- Bahwa mereka terdakwa I SEPTIAN EKO PRABOWO Bin ALI SUMARNO bersama terdakwa II FEBRI YULIANTOKO Bin EKO YULIANTO dan terdakwa III AYU LINDA FITRIANI Binti TRIYONO, NIKO (DPO), pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2018 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2018, bertempat di dekat MTS AL HIDAYAH Jl. Desel Kel. Sadeng Kec. Gunungpati Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, terdakwa mengambil sesuatu barang berupa sepeda motor SATRIA FU warna biru hitam No.Pol : DA – 4425 – WC yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu milik saksi korban DAFA GANTARA Bin RAMDANI dengan maksud hendak dimiliki secara melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut ;


Bahwa awalnya para terdakwa bersama dengan NIKO (DPO) jalan-jalan untuk mencari sasaran, Saat melewati daerah Pasadena Semarang, lalu ketiga terdakwa dan NIKO (DPO) melihat korban DAFA GANTARA Bin RAMDANI bersama saksi MUHAMMAD ISHLAHUL ABID Bin HERU HENDRO WIBOWO yang mengendarai sepeda motor SATRIA FU warna biru hitam No.Pol : DA – 4425 – WC dan Honda Kharisma berjalan beriringan, saat itu terdakwa I bilang ke terdakwa II “TOTKE” (buntuti / ikuti) lalu mereka berempat mengikuti korban dan temannya, pada saat diperjalanan mengikuti korban terdakwa I bilang ke terdakwa III “mengko kowe bonceng seng SATRIA FU jak neng nggon sepi mengko tak totke”, Sampai di lampu merah Kembangarum Semarang korban dan saksi berhenti lalu terdakwa I bilang ke saksi yang saat itu mengendarai sepeda motor SATRIA FU warna biru hitam No. Pol : H-4425-WC milik korban “kae bojone koncoku tulung terke muleh” (itu istri teman saya tolong anterin pulang) dan dijawab saksi “iya mas”, Kemudian terdakwa III turun dari sepeda motor Yamaha MIO dan langsung naik ke sepeda motor SATRIA FU lalu bilang ke saksi “omahe mbahku Desel gapuro mudun” (rumah nenek saya daerah Desel Kel. Sadeng Gunungpati gapura turun) bermaksud mengajak korban ketempat sepi. Kemudian korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Kharisma milik saksi mengikuti saksi dan terdakwa III dan sampai di dekat MTS AL HIDAYAH Desel Kel. Sadeng Kec. Gunungpati, terdakwa III bilang ke saksi “wis mas mandek kene wae iku omahe mbahku mudun” (sudah mas berhenti disini saja itu rumah nenek saya ke bawah) dan tidak lama terdakwa I , terdakwa II dan NIKO (DPO) datang menghampiri korban dan saksi, Saat itu terdakwa II turun dari sepeda motor Yamaha MIO lalu dibawa oleh terdakwa III pergi dan menunggu di pinggir jalan raya. Kemudian terdakwa II menyuruh saksi turun dari sepeda motor SATRIA FU dan berpura-pura akan di putar balikkan akan tetapi saat itu sepeda motor tersebut tidak bisa dinyalakan lalu terdakwa I menyalakan sepeda motor SATRIA FU tersebut dan bisa lalu terdakwa II mencabut kunci kontak sepeda motor Honda Kharisma milik saksi dan pergi membonceng terdakwa I mengendarai sepeda motor SATRIA FU milik korban dan NIKO (DPO) mengendarai sepeda motor Honda BEAT dan langsung menuju ke rumah terdakwa I untuk menyimpan sepeda motor korban. Kemudian terdakwa I memberi uang kepada terdakwa II sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), terdakwa III sebesar Rp. (300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan NIKO (DPO) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa II, terdakwa III dan NIKO (DPO) pulang tak lama terdakwa I melepas plat nomor sepeda motor korban dengan menggunakan obeng (+/-) gagang plastik  warna putih biru merah. Kemudian pada hari Minggu tanggal 06 Januari 2019 sekira jam 19.00 WIB terdakwa I ditangkap oleh Polisi berikut sepeda motor SATRIA FU milik korban dan sekira jam 23.30 WIB terdakwa II dan terdakwa III ditangkap oleh Polisi saat berada di Jl. Argorejo Semarang.
 Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, korban DAFA GANTARA Bin RAMDANI mengalami kerugian sebesar + Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).
Perbuatan para terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya