Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
30/Pdt.P/2025/PN Smg Hanabeni Desta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Hanabeni Desta
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Dian Rosita, SH., MHHanabeni Desta
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan sah perubahan Nama Pemohon semula ‘HANABENI DESTA’ menjadi 'HANA BENEDICTA' dengan alasan menyesuaikan Surat Penyerahan Anak Nomor Ist.01.GpdI.I’99 tertanggal 4 Januari 1999 ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon agar segera melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kota Semarang dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Catatan Sipil Kota Semarang untuk mencatat perubahan nama Pemohon yang semula bernama ‘HANABENI DESTA’ diubah menjadi 'HANA BENEDICTA' kedalam register yang sedang berjalan dengan membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  4. Membebankan biaya permohonan ini menjadi beban Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak