Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
189/Pid.B/2025/PN Smg | SANDHY HANDIKA, SH, MH | dr. TAUFIK EKO NUGROHO, Sp.An.,M.Si.Med. Bin SUGIYANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemerasan dan Pengancaman | ||||||
Nomor Perkara | 189/Pid.B/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 16 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 2318/M.3.10/Eoh.2/5/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ---------- Bahwa Terdakwa dr. Taufik Eko Nugroho, Sp.An.M.Si.Med. Bin Sugiyanto bersama-sama dengan saksi Sri Maryani Binti Marjuki Pandi Sudarmo (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah), dalam rentang waktu antara bulan Agustus 2018 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2023 atau pada waktu lain dalam rentang waktu antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Kariadi Semarang yang beralamat di Jalan dr. Sutomo, Nomor 16, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk mengadili, melakukan beberapa perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
-------- Perbuatan Terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.--------------------------------
ATAU KEDUA ---------- Bahwa terdakwa dr. Taufik Eko Nugroho, Sp.An.M.Si.Med. Bin Sugiyanto bersama-sama dengan saksi Sri Maryani Binti Marjuki Pandi Sudarmo (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah), dalam rentang waktu antara bulan Agustus 2018 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2023 atau pada waktu lain dalam rentang waktu antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Kariadi Semarang yang beralamat di Jalan dr. Sutomo, Nomor 16, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk mengadili, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan kejahatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
-------- Perbuatan Terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.------- ATAU KETIGA ---------- Bahwa terdakwa dr. Taufik Eko Nugroho, Sp.An.M.Si.Med. Bin Sugiyanto bersama-sama dengan saksi Sri Maryani Binti Marjuki Pandi Sudarmo (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah), dalam rentang waktu antara bulan Agustus 2018 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2023 atau pada waktu lain dalam rentang waktu antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Kariadi Semarang yang beralamat di Jalan dr. Sutomo, Nomor 16, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk mengadili, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan kejahatan, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
-------- Perbuatan Terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) Ke- 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |