Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
45/Pdt.G.S/2020/PN Smg | PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT GUNUNG RIZKI | Selfia Wahyu Sulekah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Nov. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 45/Pdt.G.S/2020/PN Smg | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Okt. 2020 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 215.860.899,00 | ||||
Petitum | PETITUM 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp. 215.860.899,- (Dua ratus lima belas juta delapan ratus enam puluh ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) sekaligus dan seketika, apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan ini, maka PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT GUNUNG RIZKI PUSAKA UTAMA selaku Penggugat berhak untuk melakukan eksekusi pengambilan/penarikan dan pelelangan jaminan dari Tergugat secara langsung oleh Penggugat atau dengan memerintahkan Kepolisian RI; 4.Menghukum Tergugat menyerahkan objek jaminan: -BPKB No.: N 02102298, A/n Anang harianto , Nomor Polisi : H-123-DB, Merk : Honda HRV RU5B1.8 RS , Type : NC11A3C A/T, Jenis : Mobil Penumpang , Tahun Pembuatan : 2017, Warna : Merah ,Nomor Rangka : MHRU5870HJ700094, Nomor Mesin : R18ZE1150049 5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul; Atau apabila Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |