Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
45/Pdt.G.S/2020/PN Smg PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT GUNUNG RIZKI Selfia Wahyu Sulekah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/Pdt.G.S/2020/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 21 Okt. 2020
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT GUNUNG RIZKI
Pihak
Pihak
NoNama
1Selfia Wahyu Sulekah
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 215.860.899,00
Petitum

PETITUM

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;

 

3.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp. 215.860.899,- (Dua ratus lima belas juta delapan ratus enam puluh ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) sekaligus dan seketika, apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan ini, maka PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT GUNUNG RIZKI PUSAKA UTAMA selaku Penggugat berhak untuk melakukan eksekusi pengambilan/penarikan dan pelelangan jaminan dari Tergugat secara langsung oleh Penggugat atau dengan memerintahkan Kepolisian RI;

4.Menghukum Tergugat menyerahkan objek jaminan:

-BPKB No.: N 02102298, A/n Anang harianto , Nomor Polisi : H-123-DB, Merk :  Honda HRV RU5B1.8 RS , Type : NC11A3C A/T, Jenis : Mobil Penumpang , Tahun Pembuatan : 2017, Warna : Merah ,Nomor Rangka : MHRU5870HJ700094, Nomor Mesin : R18ZE1150049

5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Atau apabila Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak