Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
64/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg AG. ERWIN ADRIYANTO, S.H. TRIYONO alias GALITUK bin MIJOYO NASIR Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 64/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1879/M.3.16/Ft.1/09/2023
Pihak
NoNama
1AG. ERWIN ADRIYANTO, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1TRIYONO alias GALITUK bin MIJOYO NASIR[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

PRIMAIR :

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SUBSIDAIR :

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Dipublikasikan Ya