Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
32/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga Smg JUNIPA Pte Ltd 1.CV. HARTA ADI PERKASA
2.HARTONO SANTOSO
3.PT. NIRMALA PERKASA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 32/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Selasa, 13 Feb. 2018
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1JUNIPA Pte Ltd
Pihak
Pihak
NoNama
1CV. HARTA ADI PERKASA
2HARTONO SANTOSO
3PT. NIRMALA PERKASA
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap : i) TERMOHON PKPU I / CV. Harta Adi Perkasa, beralamat di Jl. Yos Sudarso No. 13, Kota Tegal; ii) TERMOHON PKPU II / Hartono Santoso berikut istrinya Jeanie Cho, keduanya beralamat di Jl. Yos Sudarso No. 13, RT. 010, RW. 009, Kel. Mintragen, Kec. Tegal Timur, Kota Tegal; dan iii) TERMOHON PKPU III / PT. Nirmala Perkasa, beralamat di Jl. Yos Sudarso No. 13, Kota Tegal.
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU I / CV. Harta Adi Perkasa, TERMOHON PKPU II / Hartono Santoso berikut istrinya Jeanie Cho dan TERMOHON PKPU III / PT. Nirmala Perkasa untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU I / CV. Harta Adi Perkasa, TERMOHON PKPU II / Hartono Santoso berikut istrinya Jeanie Cho dan TERMOHON PKPU III / PT. Nirmala Perkasa.

 

  1. Menunjuk dan mengangkat :
    1. Saudara JANDRI SIADARI, SH., Dip.Mkt., LL.M. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-25 tanggal 17 Desember 2014 berkantor di Gedung Manggala Wana Bakti, Blok IV Lt. 5 Room 512, Jakarta; dan
    2. Saudari TENRI SANNA, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-269 tanggal 14 Desember 2016 berkantor di Siadari & Siadari Law Firm, Jl. Pejompongan V, No.,5-B, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10210;

selaku TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU I / CV. Harta Adi Perkasa, TERMOHON PKPU II / Hartono Santoso berikut istrinya Jeanie Cho dan TERMOHON PKPU III / PT. Nirmala Perkasa.

  1. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.

 

  1. Memerintahkan TIM PENGURUS untuk memanggil TERMOHON PKPU I / CV. Harta Adi Perkasa, TERMOHON PKPU II / Hartono Santoso berikut istrinya Jeanie Cho dan TERMOHON PKPU III / PT. Nirmala Perkasa serta Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak