Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
64/Pdt.G/2025/PN Smg LIE SUGIARTO GUNTUR RADITYA WARDHANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1LIE SUGIARTO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1BAROKAH S.H., M.HLIE SUGIARTO
Pihak
NoNama
1GUNTUR RADITYA WARDHANA
Pihak
Pihak
NoNama
1NOTARIS / PPAT SUBIYANTO PUTRO, S.H., M.Kn
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal demi hukum Akta Pembaharuan Pengikatan Jual Beli Nomor 25 tertanggal 27 April 2020, berupa :
  1. SHM No. 4317/Tambakaji, Luas :  1.587 M2 atas nama : Lie Sugiarto, Surat Ukur No. 023/Tambakaji/1998 tanggal 17 Juni 1998, yang terletak di Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang;
  2. SHM No. 4316/Tambakaji, Luas : 1.763 M2 atas nama : Lie Sugiarto, Surat Ukur No. 024/Tambakaji/1998 tanggal 10 Juli 1998, yang terletak di Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang;
  3. SHM No. 4319/Tambakaji, Luas : 1.945 M2 atas nama : Lie Sugiarto, Surat Ukur No. 034/Tambakaji/1998 tanggal 08 Juli 1998, yang terletak di Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang;
  4. SHM No. 6813/Tambakaji, Luas 3.007 M2 atas nama : Lie Sugiarto, Surat Ukur No.00028/2013 tertanggal 29-04-2013, yang terletak di Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang;
  5. SHM No. 01439/Tambakaji, Luas : 655 M2 atas nama : Lie Sugiarto, Surat Ukur No.11.01.07.08.01810/1997 tanggal 08-12-1997 Juni 1998, yang terletak di : Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.
  1. Menyatakan DP pembelian tanah sebesar Rp.15.552.000.000;- (lima belas milyar lima ratus lima puluh dua juta rupiah) tidak dapat ditarik kembali oleh Tergugat (pembeli) sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4 Akta Pembaharuan Pengikatan Jual Beli Nomor 25 tertanggal 27 April 2020.
  2. Menyatakan Tergugat dihukum untuk membayar denda kepada Penggugat secara lunas, tunai, dan seketika pada saat putusan hukum ini ditetapkan sebesar Rp.37.050.000.000;- (tiga puluh tujuh milyar lima puluh juta rupiah) sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4 Akta Pembaharuan Pengikatan Jual Beli Nomor 25 tertanggal 27 April 2020.
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi;
  4. Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak