Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
12/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg PT CEGEONE Tidak Ada Termohonnya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Jumat, 31 Mar. 2023
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1WISHNU RUSYDIANTO, SHPT CEGEONE
Pihak
Pihak
Petitum


1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU secara Sukarela (Volunteer) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU / PT CEGEONE.

2.    Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal Putusan diucapkan, terhadap:

PEMOHON PKPU / PT CEGEONE, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Semarang, yang beralamat di Jl. Kapas Utara No. 1, Genuk, Semarang – 50117.

3.    Menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PEMOHON PKPU / PT CEGEONE.

4.    Menunjuk dan mengangkat saudara Satriyo Hendratno, S.E., S.H., M.H., CLA., yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-147 AH.04.03-2019 tanggal 12 Maret 2021.

Selaku Tim Pengurus dalam hal PEMOHON PKPU masuk dalam Proses PKPU atau selaku Tim Kurator apabila nantinya PEMOHON PKPU dinyatakan Pailit.

5.    Menghukum PEMOHON PKPU / PT CEGEONE untuk membayar seluruh biaya perkara.

Atau,
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili Perkara a quo berpendapat lain, PEMOHON PKPU mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak