Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
147/Pdt.Bth/2017/PN Smg Ir. MUDJI LAKSONO, MM. J. SOEWARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 147/Pdt.Bth/2017/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 03 Apr. 2017
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Ir. MUDJI LAKSONO, MM.
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SIGIT WAHYUDI, S.H. dan Rekan.Ir. MUDJI LAKSONO, MM.
Pihak
NoNama
1J. SOEWARTO
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.

 

2.Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar.

 

3.Menyatakan sita eksekusi berupa :

a.Sebidang tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor. 01187/ Tambangan, seluas 2.110 M2, tercatat atas nama  Insinyur MUDJI LAKSONO, Magister Management, yang terletak di di wilayah Kel. Tambangan, Kec. Mijen, Kota Semarang, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara                : Tanah/Sawah Milik Ibu Parni

Sebelah Timur               : Jalan Desa

Sebelah Selatan            : SHM No 01188 dan Tanah Milik Bp Junarto

Sebelah Barat                : Tanah Milik Bp. Junarto.

 

b.Sebidang tanah sebagaimana Sertipikat sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor. 01188/ Tambangan, seluas 1.548 M2, tercatat atas nama  Insinyur MUDJI LAKSONO, Magister Management, yang terletak di di wilayah Kel. Tambangan, Kec. Mijen, Kota Semarang, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara                : SHM No. 01187

Sebelah Timur               : Jalan Desa

Sebelah Selatan             : Tanah Milik Bp. Suwardi

Sebelah Barat                : Tanah Milik Ibu Suminem, Bp. Taman,  Ibu

                                        Sariyem dan Bp. Rajimin 

 

sesuai Penetapan Eksekusi nomor 07/Pdt.Eks/2016/PN. Smg  Jo. Berita Acara Sita Eksekusi nomor 07/Pdt.Eks/2016/PN. Smg, tertanggal 23 Maret 2017 tidak dapat di eksekusi.

 

4.Mengangkat/mencabut kembali dan/atau membatalkan Permohonan Eksekusi nomor 07/Pdt.Eks/2016/PN. Smg.

 

5.Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada  banding maupun kasasi;

 

6.Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Semarang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak