Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
147/Pdt.Bth/2017/PN Smg | Ir. MUDJI LAKSONO, MM. | J. SOEWARTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Apr. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 147/Pdt.Bth/2017/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Apr. 2017 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar.
3.Menyatakan sita eksekusi berupa : a.Sebidang tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor. 01187/ Tambangan, seluas 2.110 M2, tercatat atas nama Insinyur MUDJI LAKSONO, Magister Management, yang terletak di di wilayah Kel. Tambangan, Kec. Mijen, Kota Semarang, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Tanah/Sawah Milik Ibu Parni Sebelah Timur : Jalan Desa Sebelah Selatan : SHM No 01188 dan Tanah Milik Bp Junarto Sebelah Barat : Tanah Milik Bp. Junarto.
b.Sebidang tanah sebagaimana Sertipikat sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor. 01188/ Tambangan, seluas 1.548 M2, tercatat atas nama Insinyur MUDJI LAKSONO, Magister Management, yang terletak di di wilayah Kel. Tambangan, Kec. Mijen, Kota Semarang, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : SHM No. 01187 Sebelah Timur : Jalan Desa Sebelah Selatan : Tanah Milik Bp. Suwardi Sebelah Barat : Tanah Milik Ibu Suminem, Bp. Taman, Ibu Sariyem dan Bp. Rajimin
sesuai Penetapan Eksekusi nomor 07/Pdt.Eks/2016/PN. Smg Jo. Berita Acara Sita Eksekusi nomor 07/Pdt.Eks/2016/PN. Smg, tertanggal 23 Maret 2017 tidak dapat di eksekusi.
4.Mengangkat/mencabut kembali dan/atau membatalkan Permohonan Eksekusi nomor 07/Pdt.Eks/2016/PN. Smg.
5.Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding maupun kasasi;
6.Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Semarang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |