Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
118/Pid.B/2025/PN Smg | KHANSA QANIA FEBIANI,S.H | 1.WAWAN DWI ARIYANTO Bin SANUSI 2.DARUL PAMUNGKAS Bin (Alm) SUBAGYO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 118/Pid.B/2025/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1390/M.3.10/Eoh.2/3/2025 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | ------- Bahwa Terdakwa I WAWAN DWI ARIYANTO Bin SANUSI bersama sama dengan Terdakwa II DARUL PAMUNGKAS bin (Alm) SUBAGYO pada Bulan Mei 2023 sekitar Pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei Tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023, bertempat di Gudang PT. Idola Aerindo Udaya Jl. Karanganyar KM 11 No. 45 Kel. Tambakaji Kec. Ngaliyan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
-----Perbuatan Terdakwa I WAWAN DWI ARIYANTO Bin SANUSI dan Terdakwa II DARUL PAMUNGKAS bin (Alm) SUBAGYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |