Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
107/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Mrican 1.AMAT RIFAI
2.LILIS NOVIKA DEWI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 107/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Mrican
Pihak
Pihak
NoNama
1AMAT RIFAI
2LILIS NOVIKA DEWI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 45.021.349,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan  Hutang  Nomor 102857843/3032/05/23 tanggal  19-05-2023;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani PARA TERGUGAT ;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  dengan Nomor 102857843/3032/05/23 tanggal  19-05-2023;
  5. Menyatakan sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan hutang PARA TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 45.021.349,- ( Empat puluh lima juta dua puluh satu ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.  28.151.860,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.  16.869.489,-

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan kepada Penggugat sebesar Rp. 45.021.349,- ( Empat puluh lima juta dua puluh satu ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.  28.151.860,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.  16.869.489,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama PARA TERGUGAT, apabila PARA TERGUGAT tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas,    yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan TANDANG, Kecamatan TEMBALANG, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 02356 atas nama AMAT RIFAI, dengan luas 128 m2  berdasarkan Surat Ukur No. 11.01.05.08.03614/1997 tanggal 16-03-1997 ”

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT ;

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak