Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Smg Brian Yunendar Ferry Rizkyawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Brian Yunendar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WIBOWO PUJIARNO,S.Kom.,S.H.,C.pm.,C.Parb.Brian Yunendar
Tergugat
NoNama
1Ferry Rizkyawan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 140.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah Perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  3. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan(Conservatoir Beslaag);
  4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan Pengembalian Modal Usaha / Investasi beserta profit sebesar Rp. 140.000.000,- (Seratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  7. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak