Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
29/Pdt.G.S/2025/PN Smg Wahyu Handoyo OCKY MARDIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Wahyu Handoyo
Pihak
NoNamaNama Pihak
1WASIT WIBOWO, SHWahyu Handoyo
Pihak
NoNama
1OCKY MARDIONO
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 372.750.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan menurut hukum bukti pembayaran 9 Maret 2023 adalah sah menurut hukum.

3. Menyatakan bahwa tindakan menurut hukum Tergugat telah melakukan Wanprestasi.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibanya sebesar Rp 372.750.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada Penggugat.

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa berupa sebidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya, terletak di Jalan Sendang Nakulo No. 17, RT 01/RW 10, Kelurahan Sendang Guo, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang seluas ±120 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Timur: Sungai Kampung

Sebelah Selatan: Rumah Pak Munjari

Sebelah Barat: Rumah Pak Nuri

Sebelah Utara: Rumah Pak Ari

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari lalai dalam melaksanakan putusan kelak, sejak terhitung adanya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

7. MenghukumTergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara ini.

8. Menyatakan perkara ini didasarkan oleh bukti – bukti otentik sehingga dapat dilaksanakan secara serta merta (Uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun Tergugat melakukan verzet, banding maupun kasasi

ATAU

Apabila Majelis Hakim memiliki pertimbangan lain mohon putusan yang seadil – adilnya dan yang sebenar – benarnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak