Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
562/Pdt.P/2024/PN Smg Windi Pamela Ekadewi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 562/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Windi Pamela Ekadewi
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Dr. Kurniawan Tri Wibowo SH MHWindi Pamela Ekadewi
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
  2. Menetapkan pemohon atas nama Windi Pamela Ekadewi sebagai wali dari Allicia Abhiegail Nathania Yocelin dan Friendly Geonathan Setianto.
  3. Memberikan izin kepada Pemohon sebagai wali dari Allicia Abhiegail Nathania Yocelin dan Friendly Geonathan Setianto untuk dapat melakukan jual beli atas sebidang tanah dan bangunan/rumah di Perum Permata Jangli Kav 26 HGB 945 RT 000 RW 001 Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang;
  4. Membebankan segala biaya akibat permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak