Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
6/Pid.Pra/2024/PN Smg AGUS HARTONO KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH Cq. ASISTEN TINDAK PIDANA KHUSUS KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat ...........
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum Permohonan

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan memutus permohonan Praperadilan ini ;
  3. Menyatakan TERMOHON telah lalai tidak melakukan penyitaan atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 50 terletak di Desa Sayung Kecamatan Sayung Kabupaten Demak dengan luas kurang lebih  52.703 meter persegi tersebut dalam Surat Ukur No. 00001/Sayung/2012 atas nama PT. SB CON PRATAMA berkedudukan di Kota Semarang dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00049 terletak di Desa Sayung Kecamatan Sayung Kabupaten Demak dengan luas kurang lebih 31.409 meter persegi tersebut dalam Surat Ukur No. 00154/Sayung/2011 atas nama PT. SB CON PRATAMA berkedudukan di Kota Semarang.
  4. Menyatakan pembelian PT. SB CON PRATAMA oleh PEMOHON terbukti menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi dalam perkara Proses Pemberian Fasilitas Kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Tbk) Kantor Cabang Semarang kepada PT. Seruni Prima Perkasa.
  5. Memerintahkan TERMOHON untuk segera melakukan sita atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 50 terletak di Desa Sayung Kecamatan Sayung Kabupaten Demak dengan luas kurang lebih  52.703 meter persegi  tersebut dalam Surat Ukur No. 00001/Sayung/2012 atas nama PT. SB CON PRATAMA berkedudukan di Kota Semarang dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00049 terletak di Desa Sayung Kecamatan Sayung Kabupaten Demak dengan luas kurang lebih 31.409 meter persegi tersebut dalam Surat Ukur No. 00154/Sayung/2011 atas nama PT. SB CON PRATAMA berkedudukan di Kota Semarang. 
  6. Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan Surat Perintah Penyitaan sesuai dengan Asas Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, biaya ringan serta prinsip kepastian hukum dan keadilan hukum bagi PEMOHON ;
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar ongkos perkara atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon diputus seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya