Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi yang merugikan PENGGUGAT;
- Menyatakan sah menurut hukum Akta Perjanjian Kredit Nomor : 28975/KC/XII/2022 yang dilakukan oleh PENGGUGAT serta TERGUGAT I sebagai peminjam/yang berhutang dan TERGUGAT II selaku Penjamin tertanggal 8 Desember 2022 dibuat di kantor TURUT TERGUGAT I (Notaris BHINNEKA WAHYUDI P.S., S.H., M.Kn.) ;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) dengan tidak dilaksanakan Prestasi atas kewajibanya sesuai Akta Perjanjian Kredit Nomor : 28975/KC/XII/2022 tertanggal 8 Desember 2022 yang dibuat di Kantor TURUT TERGUGAT I (Notaris BHINNEKA WAHYUDI P.S., S.H., M.Kn.);
- Menyatakan TERGUGAT III Telah melakukan Wanprestasi karena menyetujui perbuatan hutang yang dilakukan TERGUGAT I selaku peminjam/yang berhutang dan TERGUGAT II selaku penjamin.
- Mennyatakan sah dan mengikat demi hukum agunan kredit benda tidak bergerak berupa :
- Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 938/Pindrikan Lor, luas ± 62 M2, terletak di Kelurahan Pindrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, atas nama DINIK UNTARI.
- Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 939/Pindrikan Lor, luas ± 63 M2, terletak di Kelurahan Pindrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, atas nama DINIK UNTARI.
- Menyatkan sah dan berharga sita jaminan yang akan dilaksanakan dan/atau diletakkan Pengadilan Negeri Semarang, cq. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini atas harta kekayaan PARA TERGUGAT untuk dijadikan jaminan atas perkara ini sebagai berikut :
- Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 938/Pindrikan Lor, luas ± 62 M2, terletak di Kelurahan Pindrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, atas nama DINIK UNTARI (Almh.)
Dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara : Tanah warga dengan nomor bidang M 130
-Sebelah Selatan : Tanah Yasan Suyatno
-Sebelah Timur : Tanah Yasan Darwis
-Sebelah Barat : Tanah Jalan Kokrosono
- Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 939/Pindrikan Lor, luas ± 63 M2, terletak di Kelurahan Pindrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, atas nama DINIK UNTARI (Almh.)
Dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara : Tanah Yasan Ny. Sudarto
-Sebelah Selatan : Tanah Yasan Suwandi
-Sebelah Timur : Tanah Yasan Kamiati
-Sebelah Barat : Tanah Yasan Siti
- Menyatakan total hutang TERGUGAT perbulan Juli 2024 berserta bunga dan kewajiban-kewajiban lainnya adalah sejumlah Rp. 623.901.400,- (Enam ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus satu ribu empat ratus rupiah), dengan perincian :
Sisa Pokok Pinjaman Rp. 397.400.000,-
Tunggakan Bunga Rp. 81.000.000,-
Pinalti bunga Rp. 9.000.000,-
Denda Rp. 136.501.400,-
Total Rp. 623.901.400,-
Terbilang : Enam ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus satu ribu empat ratus rupiah.
- Menghukum TERGUGAT untuk melunasi total hutang TERGUGAT sebesar Rp. 623.901.400,- (Enam ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus satu ribu empat ratus rupiah) kepada PENGGGUGAT secara seketika dan sekaligus lunas sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan PENGGUGAT dapat mengeksekusi Tanah dan bangunan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 938 dan Serifikat Hak Milik (SHM) Nomof : 939 atas nama DINIK UNTARI (almarhum) yang dikuasai PARA TERGUGAT terletak terletak di Kelurahan Pindrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT, agunan kredit benda tidak bergerak berupa :
1) Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 938/Pindrikan Lor, luas ± 62 M2, terletak di Kelurahan Pindrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, atas nama DINIK UNTARI.
2) Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 939/Pindrikan Lor, luas ± 63 M2, terletak di Kelurahan Pindrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, atas nama DINIK UNTARI.
Secara sukarela dan dalam keadaan kosong, jika sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap, TERGUGAT I tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar seluruh hutangnya kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan Menyatakan sah demi hukum dan memberikan izin kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan di bawah tangan dan atau dimuka umum melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap jaminan atau agunan berupa :
1) Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 938/Pindrikan Lor, luas ± 62 M2, terletak di Kelurahan Pindrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, atas nama DINIK UNTARI.
2) Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 939/Pindrikan Lor, luas ± 63 M2, terletak di Kelurahan Pindrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, atas nama DINIK UNTARI.
Jika ada sisa dari hasil penjualan jaminan atau agunan tersebut maka sisanya akan dikembalikan kepada TERGUGAT.
13. Menyatakan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai untuk mentaati putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
15. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi atau Verzet dari PARA TERGUGAT (Uit Voerbaar bij Voorad);
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang tombul dalam |