Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
612/Pdt.G/2024/PN Smg Bambang Aldiyanto 1.DRA. Anna Roosilawati S
2.Bima Arya Teja
3.Satrio Wicaksono
4.Bambang Wijoseno, S.Kom
5.Dina Ayu Setiawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 612/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Bambang Aldiyanto
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Abdul Rahman, S.H.Bambang Aldiyanto
Pihak
NoNama
1DRA. Anna Roosilawati S
2Bima Arya Teja
3Satrio Wicaksono
4Bambang Wijoseno, S.Kom
5Dina Ayu Setiawati
Pihak
Pihak
NoNama
1Kantor Pertanahan Kota Semarang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat dengan seluruhnya;

 

  1. Menetapkan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian Inmateril Sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah);

 

  1. Mengukum  para Tergugat;

 

  1. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas sertifikat hak milik Nomor 02194 dan sertifikat hak milik Nomor 02195 Sah dan mengikat hukum;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk memberikan atau menyerahkan sertifikat hak milik nomor 02194 dan sertifikat hak milik nomor 02195 kepada Penggugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak