Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
625/Pdt.G/2024/PN Smg SUTRIYONO 1.SARASWO
2.DEWI TRI WULANDARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 625/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SUTRIYONO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1FA Alexander Gatot Sugiarto, S.H., M.H.SUTRIYONO
Pihak
NoNama
1SARASWO
2DEWI TRI WULANDARI
Pihak
Pihak
NoNama
1TIYARI
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT sebagian atau seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum dan terbukti sah TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) atas Akta Pengakuan Hutang No. 17;
3. Menetapkan sah dan berharga bahwa PENGGUGAT telah memberikan pinjaman hutang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
4. Menetapkan Pasal 2 ayat (1) sesuai dengan Akta Pengakuan Hutang No. 17 “untuk mengelola jaminan hutang sah dan berharga di hadapan hukum” guna dijadikan dasar sebagai proses penggantian Hutang/Balik Nama atas nama PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II akibat melakukan Wanprestasi PENGGUGAT mengalami kerugian immateriil agar membayarkan kerugian immaterill Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada keputusan Majelis Hakim dalam perkara a quo;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding maupun kasasi;
8. Menetapkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara akibat timbulnya Gugatan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak