Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
103/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Mijen 1.ISTI MULYANI
2.KUSNO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 103/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Mijen
Pihak
Pihak
NoNama
1ISTI MULYANI
2KUSNO
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 31.383.429,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor PK19089GEF/6053/08/2019 tanggal 16 - 08 - 2019;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., yang ditandatangani Para Tergugat ;
  4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan dan Surat Pernyataan Penyerahan Agunan yang ditandatangani Para Tergugat ;
  5. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor PK19089GEF/6053/08/2019  tanggal 16- 08 - 2019;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh hutang / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 31.383.429 ,- ( Tiga puluh satu juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah ) yang terdiri dari :

Sisa Hutang Pokok Rp.     22.884.009 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.      8.499.420 ,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar tunggakan hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan PURWOSARI, Kecamatan MIJEN, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 114 atas nama KUSNO, dengan luas 139 m2 berdasarkan Surat Ukur No 11.01.15.05.00046 tanggal 11 - 03 - 1998

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kabupaten Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ;

8.       Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang           timbul ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak