Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
257/Pid.Sus/2025/PN Smg SAYEKTI RAHAYU, SH TOBI SLAMET Alias MAMEG Bin TARYONO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 257/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3060/M.3.10/Enz.2/6/2025
Pihak
NoNama
1SAYEKTI RAHAYU, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1TOBI SLAMET Alias MAMEG Bin TARYONO (Alm)[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

------- Bahwa terdakwa Tobi Slamet Alias Mameg Bin Taryono (Alm) bersama-sama dengan Andika Wibowo Bin Sunarto (penuntutan terpisah) dan Jaki Ilham Bin Asadiq (alm) (penuntutan terpisah), pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Kijang II Kelurahan Gayamsari Kecamatan Gayamsari Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

 

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. ----------------------------

 

Subsidair :

----------- Bahwa terdakwa Tobi Slamet Alias Mameg Bin Taryono (Alm) bersama-sama dengan Andika Wibowo Bin Sunarto (penuntutan terpisah) dan Jaki Ilham Bin Asadiq (alm) (penuntutan terpisah), pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Kijang II Kelurahan Gayamsari Kecamatan Gayamsari Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. -----

Pihak Dipublikasikan Ya