Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
641/Pid.B/2024/PN Smg | NUR INDAH SETYONINGRUM, S.H., M.H. | INDAH MEINARWATI binti (Alm) KUSWANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 641/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 6042/M.3.10/Eoh.2/10/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair -----Bahwa terdakwa INDAH MEINARWATI binti (alm) KUSWANTO, sejak tanggal 3 Januari 2024 s/d. tanggal 16 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan januari 2024 s/d. bulan Februari 2024 bertempat di Kantor PT. GLX Kargo Logistik Semarang yang beralamat di Ruko Mutiara Marina No. 5A Kel. Tawangsari Kec. Semarang Barat Kota Semarang atau tidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------
Subsidair -----Bahwa terdakwa INDAH MEINARWATI binti (alm) KUSWANTO, sejak tanggal 3 Januari 2024 s/d. tanggal 16 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan januari 2024 s/d. bulan Februari 2024 bertempat di Kantor PT. GLX Kargo Logistik Semarang yang beralamat di Ruko Mutiara Marina No. 5A Kel. Tawangsari Kec. Semarang Barat Kota Semarang atau tidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |