Dakwaan |
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 15.30 WIB, pelapor mendapat informasi adanya minuman beralkohol di Warung milik tersangka ARI SULISTIONO yang berada di Bandungsari RT. 02 RW. 04 Kel. Tambangan Kec. Mijen Kota Semarang. Atas kejadian tersebut pelapor selaku Bamin Samapta Polsek Mijen di dampingi Kanit Samapta beserta anggota lainnya mendatangi warung tersangka dan selanjutnya mendapati tersangka sedang duduk di warung dan setelah dilakukan pemeriksaan di warung tersangka di dapati Minuman Keras berupa 2 (dua) buah botol minuman keras merk Cap Tiga Orang yang berkadar alkohol 19,66% tersebut dan membawa tersangka ARI SULISTIONO dan barang bukti ke Kantor Polsek Mijen guna diproses karena melanggar pasal 37 ayat (1) jo Pasal 45 Perda No. 5 Th 2023. |