Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
429/Pdt.Bth/2021/PN Smg PT. MULIA WALET INDONESIA 1.AGUS SARYOKO
2.LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA (INDONESIA EXIMBANK)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 429/Pdt.Bth/2021/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 13 Sep. 2021
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1HANITIYO SATRIA PUTRA, S.H., M.H. dan RekanPT. MULIA WALET INDONESIA
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan PERLAWANAN PELAWAN untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Para Pelawan adalah pelawan yang benar dan beritikad baik;

 

3.Menyatakan PELAWAN Berhak Menggunakan tanah dan bangunan yang bersertifikat Hak Guna Bangunan nomor 00375/Kelurahan Jomblang, Yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang Tanggal 28-08-2006, Seluas 600 M2, Dengan Surat Ukur Nomor 94/Jomblang/2006 Tertanggal 07-08-2006, Dengan Batas-Batas sebagai berikut :

Batas Timur   : Rumah Tinggal.

Batas Selatan : Rumah Tinggal.

Batas Barat    : Tanah Kosong.

Batas Utara    : Jalan Asoka Boulevard

4.Memerintahkan kepada Seluruh instansi-instansi yang terkait untuk melakukan Pengangkatan Sita Eksekusi No :  02 / Rsl.Eks / 2021 / PN.SMG;

5.Menyatakan Sah Dan Berharga Pengangkatan Sita Eksekusi No :  02 / Rsl.Eks / 2021 / PN.SMG;

 

6.Memerintahkan Para Aparat Penegak Hukum dan seluruh aparatur penyelenggara negara untuk taat serta tunduk pada seluruh isi putusan sejak perkara a quo berkekuatan hukum tetap;

 

7.Menyatakan Proses Peralihan Nama Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 00375/Kelurahan Jomblang beralamat Di Perumahan Graha Candi Golf Jalan Asoka Boulevard Blok V No,19 Kelurahan Jomblang Kecamatan Candisari Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah menjadi atas nama Terlawan Perolehannya Tidak Sah Dan Cacat Hukum;

 

8.Memerintahkan TERLAWAN untuk mengembalikan sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 00375/Kelurahan Jomblang beralamat Di Perumahan Graha Candi Golf Jalan Asoka Boulevard Blok V No,19 Kelurahan Jomblang Kecamatan Candisari Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah kepada PELAWAN;

 

9.Menyatakan PELAWAN mengalami kerugian Materiil Nilai Tanah dan Bangunan dengan rincian sebagai berikut :

sebesar Rp. 10.306.700.000,- (Sepuluh Milyar Tiga Ratus Enam Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) Dikurangi Penjualan Lelang Bulan Desember 2020 Sebesar Rp.5.224.300.000,- ( Lima Milyar Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah ), Maka Para Terlawan mengalami kerugian Sebesar Rp.5.082.400.000,- ( Lima Milyar Delapan Puluh Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah )

Total seluruh kerugian PARA PELAWAN Sebesar Rp.5.082.400.000,- ( Lima Milyar Delapan Puluh Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah;

10.Menyatakan agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Verzet, Kasasi Dan Peninjauan Kembali (Uitvoorbaar Bij Vooraad) ;

             

11.Menghukum PARA TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh pada putusan  ini;

 

12.Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara ini;

Atau

Apabila Ketua / Majelis Hakim berpendapat lain atas perkara A Quo ini, Para Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak