Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
408/Pid.Sus/2024/PN Smg | Susilowati Idaningsih, S.H., M.H. | 1.HARYO WIBOWO Bin SUHONO 2.ALVIAN KASENDO Bin IMAM IRIANTO KRIDO PURNOMO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 408/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 12 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3415/M.3.10/Enz.2/07/2024 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | KESATU :
--------Bahwa tersangka I HARYO WIBOWO Bin SUHONO bersama tersangka II ALVIAN KASENDO Bin IMAM IRIANTO KRIDO PURNOMO dan MAULITA ANASTASIA KASIH Binti RIZAL FAJAR APRIJANTO (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024 sekira pukul 23.50 wib bertempat di gang samping SDN Bergas Kidul 04 Jl. Wijaya Kusuma Kel. Bergas Kidul Kec.Bergas Kab. Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 dan bertempat setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran namun dikarenakan terhadap Anak dilakukan penahanan di Rutan Polrestabes Semarang dan tempat tinggal sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Semarang, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya 5 (lima) gram.
-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU KEDUA :
--------Bahwa tersangka I HARYO WIBOWO Bin SUHONO bersama tersangka II ALVIAN KASENDO Bin IMAM IRIANTO KRIDO PURNOMO dan MAULITA ANASTASIA KASIH Binti RIZAL FAJAR APRIJANTO (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 sekira pukul 08.30 wib bertempat di parkiran sepeda motor LAPAS Kelas I Semarang Jl. SEmaranf – Boja KM.4 Kel.Wates Kec.Ngaliyan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 dan bertempat setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram.
-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |