Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
404/Pdt.Bth/2023/PN Smg | Tipuk Mahastrini, S.H. | Soewito | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Agu. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 404/Pdt.Bth/2023/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 18 Agu. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI:
1.Mengabulkan tuntutan provisi Pelawan untuk seluruhnya; 2.Menangguhkan pelaksanaan sita eksekusi dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor 21/Rsl.Eks/2023/PN.Smg tanggal 26 Juli 2023.
DALAM POKOK PERKARA:
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi Pelawan untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur; 3.Menyatakan Pelawan adalah pihak yang berhak atas Obyek Sengketa; 4.Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi dan membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor 21/Rsl.Eks/2023/PN.Smg tanggal 26 Juli 2023; 5.Menghukum Terlawan Pemohon sita eksekusi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; 6.Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoobaar bij vooraad) meskipun timbul adanya verzet, Banding ataupun Kasasi. Atau setidak-tidaknya, Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |