Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
11/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg | HERU HARYANTA, SH | ARIF SETYO HANDONO WARIH BIN NGASIBAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Jan. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 11/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Jan. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-21/0.3.16/Ft.1/01/2019 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR -------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR -------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |