Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
27/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. ALI RIZA 1.CV. GARUDA SOLO PERKASA
2.LILIK SAPUTRO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 27/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1ALI RIZA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1JAMENDRA SITORUS, S.H., dan RekanALI RIZA
Pihak
NoNama
1CV. GARUDA SOLO PERKASA
2LILIK SAPUTRO
Pihak
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU I/ CV. GARUDA SOLO PERKASA dan TERMOHON PKPU II/ LILIK SAPUTRO untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERMOHON PKPU I/ CV. GARUDA SOLO PERKASA dan TERMOHON PKPU II/ LILIK SAPUTRO berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU I/ CV. GARUDA SOLO PERKASA dan TERMOHON PKPU II/ LILIK SAPUTRO;
4. Menunjuk dan mengangkat :
a. Erlan Nopri, S.H., M.Hum., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang tercatat dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-229.AH.04.06-2023, tertanggal 8 Desember 2023, Alamat Kantor di Jl. Balirejo No.10 C, Muja-Muju, Umbulharjo, Yogyakarta;
b. Hery Andi Syarif Siregar, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang tercatat dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-188.AH.04.05-2023, tertanggal 06 Desember 2023, beralamat Kantor di Masahan, RT/RW 004/000. Kel/Desa Trirenggo, Kec. Bantul, Kab. Bantul. D.I.Yogyakarta;
Selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU I/ CV. GARUDA SOLO PERKASA dan TERMOHON PKPU II/ LILIK SAPUTRO atau selaku KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU I/ CV. GARUDA SOLO PERKASA dan TERMOHON PKPU II/ LILIK SAPUTRO dinyatakan Pailit.
5. Menetapkan sidang yang merupÄkan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
6. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU I/ CV. GARUDA SOLO PERKASA dan TERMOHON PKPU II/ LILIK SAPUTRO dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5;
7. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU I/ CV. GARUDA SOLO PERKASA dan TERMOHON PKPU II/ LILIK SAPUTRO.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak