Petitum |
Berdasarkan alasan tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri semarang, berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan dari Penggugat sepenuhnya.
- Menyatakan Tergugat wajib membayarkan tunjangan masa kerja kepada Penggugat dari tahun 2019 sampai seterusnya sesuai Surat Keputusan Direksi No. SKD/021/SMG/SAMI-PGA/VI/2019.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan diskriminasi terkait pengupahan karyawan golongan 4.
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000 setiap hari keterlambatan putusan ini sesuai tenggat waktu yang sudah diberikan.
- Menyatakan putusan ini untuk dijalankan oleh Tergugat terlebih dahulu walaupun ada upaya kasasi.
- Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|