Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
217/Pdt.Bth/2023/PN Smg | Drs.Fathul Hadi | 1.Sonia Novita 2.Ahmad Aditya Mutakin, 3.Mawardi |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Mei 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
Nomor Perkara | 217/Pdt.Bth/2023/PN Smg | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Mei 2023 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Perlawanan Sita Eksekusi dari Pembantah/Pelawan Sita Eksekusi Pihak Ketiga secara keseluruhannya. 2.Menyatakan Pembantah/Pelawan Sita Eksekusi Pihak Ketiga adalah Pembantah/Pelawan yang benar dan jujur. 3.Menyatakan menurut hukum Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Semarang No. 37/Pdt.Eks/2022/PN.Smg diangkat dan dibatalkan. 4.Menyatakan menurut hukum objek yang dimohonkan Eksekusi oleh Terlawan I yaitu berupa tanah kebun diatas SHM No. 04376 dengan luasan ± 200 M2 dan SHM No. 04543 dengan luasan ± 200 M2 yang keduanya berlokasi di Jalan Depok Dalam II RT.004 RW.010 Kelurahan Pedurungan Tengah adalah sah milik Pelawan. 5.Menyatakan menurut hukum pelaksanaan sita eksekusi atas tanah obyek sengketa dihentikan atau tidak dilaksanakan sebelum adanya putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. 6.Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau: Apabila berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |