Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
262/Pid.Sus/2025/PN Smg KUKUH NUGROHO INDRA PRAJA RITA SARI DEWI binti RUSIADI SUKARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 262/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-454/M.3.10.7/Enz.2/07/2025
Pihak
NoNama
1KUKUH NUGROHO INDRA PRAJA
Pihak
NoNamaPenahanan
1RITA SARI DEWI binti RUSIADI SUKARNO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa RITA SARI DEWI binti RUSIADI SUKARNO bersama dengan Sdri. NONI Als. ISLA (DPO) dan Sdri. IFAH INDAH RUKMANA (DPO), pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 12.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025, bertempat di Dermaga Nusantara Pelabuhan Tanjungmas Semarang, Kel. Tanjungmas, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa berawal dari Terdakwa pada tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdri. IFAH INDAH RUKMANA (DPO) telah berhasil mengantarkan narkotika jenis sabu jumlahnya sebanyak 5 (lima) paket dengan berat ± 500 gram milik Sdri. NONI Als. ISLA (DPO) dari Pontianak menuju Surabaya dengan imbalan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Kemudian Terdakwa pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa sedang dirumahnya yang beralamat di Jl. Nawawi Hasan No. 54 RT. 03 RW. 20 Kel. Sungai Beliung Kec. Pontianak Barat Kota Pontianak, dihubungi oleh Sdri. NONI Als. ISLA (DPO) melalui aplikasi whatsapp dengan nomor 085821371686, dimana oleh Sdri. NONI Als. ISLA (DPO) menawarkan kembali kepada Terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu  dari Pontianak menuju Surabaya.
  • Bahwa dikarenakan Terdakwa sebelumnya telah berhasil mengantarkan  narkotika jenis sabu milik Sdri. NONI Als. ISLA (DPO) akhirnya Terdakwa menerima tawaran tersebut. Selanjutnnya Terdakwa diminta oleh Sdri. NONI Als. ISLA (DPO) untuk mengirimkan foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik Terdakwa kepada Sdri. NONI Als. ISLA (DPO) dengan tujuan akan digunakan untuk memesan tiket kapal dari Pelabuhan Pontianak menuju  Pelabuhan Tanjungmas Semarang. Selanjutnya Terdakwa memfoto KTP (Kartu Tanda Penduduk) miliknya dan mengirimkan melalui aplikasi whatsapp kepada sdri. NONI Als. ISLA. Kemudian sdri. NONI Als. ISLA menyampaikan jika Terdakwa akan berangkat pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB bersama dengan Saksi MURNI dan kemudian sdri. NONI Als. ISLA mengirimkan nomor whatsapp Saksi MURNI dengan nomor 089650137272 kepada Terdakwa. Lalu Terdakwa menghubungi Saksi MURNI dan Terdakwa mengatakan akan pergi kerumah Saksi MURNI namun Saksi MURNI menolak dan menyarankan kepada Terdakwa untuk menghubungi Sdri. IFAH INDAH RUKMANA (DPO). Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdri. IFAH INDAH RUKMANA (DPO) dan oleh Sdri. IFAH INDAH RUKMANA (DPO), Terdakwa diminta untuk menunggu di depan Alfamart 28 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara Kota Pontianak.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa sampai di Alfamart 28 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara Kota Pontianak dan tidak lama kemudian Sdri. IFAH INDAH RUKMANA (DPO) datang bersama Saksi MURNI. Selanjutnya Sdri. IFAH INDAH RUKMANA (DPO) membawa Terdakwa menuju rumah Sdri. IFAH INDAH RUKMANA (DPO) sedangkan Saksi MURNI diantarkan oleh Sdri. IFAH INDAH RUKMANA (DPO) kembali kerumah Saksi MURNI.
  • Bahwa sesampainya dirumah Sdri. IFAH INDAH RUKMANA (DPO), selanjutnya Sdri. IFAH INDAH RUKMANA (DPO) menyerahkan 2 (dua) tiket Kapal Dharma Kartika VII yaitu atas nama RITA SARI DEWI (Terdakwa) dan atas nama ”MURNI SARI DEWI” (Saksi MURNI). Kemudian Sekira pukul 21.00 WIB, Sdri. IFAH INDAH RUKMANA (DPO) keluar rumah dan tak lama kemudian masuk kembali ke dalam rumahnya dengan membawa sebuah bungkusan plastik warna hitam kemudian Sdri. IFAH INDAH RUKMANA (DPO) mengajak Terdakwa untuk masuk ke dalam kamar lalu di dalam kamar tersebut Sdri. IFAH INDAH RUKMANA (DPO) dan Terdakwa bersama-sama membuka bungkusan plastik warta hitam yang dibawa Sdri. IFAH INDAH RUKMANA (DPO) sebelumnya. Bahwa didalam plastik warna hitam tersebut berisi pampers yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket yang kemudian oleh Sdri. IFAH INDAH RUKMANA (DPO) diserahkan kepada Terdakwa. Setelah itu masih ada 1 (satu) pampers lagi yang nantinya akan diserahkan Saksi MURNI. Kemudian didalam kamar tersebut Terdakwa memakai pampers yang sudah berisi narkotija jenis sabu tersebut.
  • Bahwa Selanjutnya Sdri. IFAH INDAH RUKMANA (DPO) mengajak Terdakwa menemui Saksi MURINI dirumahnya yang beralamat di Jl. Selat Sumba Gang Perjuangan RT. 01 RW. 30 Kel. Siantan Tengah Kec. Pontianak Utara. Setelah sampai Terdakwa menunggu didepan rumah sedangkan Sdri. IFAH INDAH RUKMANA (DPO) masuk ke dalam rumah Saksi MURNI. Selanjutnya didalam rumah Saksi MURNI Sdri. IFAH INDAH RUKMANA (DPO) menyuruh Saksi MURNI untuk memakai 1 (satu) pempers yang berisi sabu sebanyak 5 (lima) paket dan menyuruh Saksi MURNI untuk mengenakan korset, lalu Sdri. IFAH INDAH RUKMANA (DPO) memasukan kedalam korset 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dalam lipatan korset yang dikenakan Saksi MURNI.
  • Bahwa selanjutnya Sdri. IFAH INDAH RUKMANA (DPO) memesan taksi online (maxim) dan sekira pukul 21.30 WIB taksi online tersebut datang lalu Terdakwa dan Saksi MURNI dengan membawa anaknya yang masih balita berangkat menuju Pelabuhan Pontianak. Kemudian Setelah sampai di Pelabuhan, Terdakwa dan Saksi MURNI melakukan check in dengan menyerahkan tiket kapal, setelah itu Terdakwa dan Saksi MURNI masuk ke dalam lalu naik ke kapal Dharma Kartika VII. Kemudian Terdakwa dan Saksi MURNI istirahat di ruangan penumpang kapal.
  • Bahwa saat perjalanan (masih dikapal) Terdakwa sempat memindahkan narkotika jenis sabu yang semula didalam pempers yang Terdakwa kenakan kemudian oleh Terdkwa pindahkan kedalam tas hitam motif bunga milik Terdakwa sedangkan Saksi MURNI tidak memindahkan paket narkotika jenis sabu yang dibawanya tersebut.
  • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB, sdri. NONI Als. ISLA (DPO) menghubungi Terdakwa dan menyampaikan jika nanti akan sampai di Pelabuhan Tanjungmas Semarang agar Terdakwa menghubungi sdr. ROMY (DPO) dengan nomor WA (085787133431) yang nantinya akan menjeput Terdakwa dan Saksi MURNI. Kemudian Terdakwa menghubungi sdr. ROMY dan memberitahu Jika kapal Dharma Kartika VII yang Terdakwa dan Saksi MURNI naiki sebentar lagi akan sampai di Pelabuhan Tanjungmas Semarang. Kemudian sdr. ROMY (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menghubungi sopir taksi yang akan menjemput yang bernama Saksi ANDRE dengan nomor (082335474144), Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi ANDRE dan menyampaikan jika Terdakwa sudah sampai di pelabuhan Tanjungmas Semarang, kemudian Saksi ANDRE menjawab jika dirinya sudah menunggu diarea parkir dengan mobil Avanza warna putih.
  • Bahwa saksi PUJO ARTOKO, saksi AZINAR  ISMAIL, saksi SRI RAHAYU, SH (anggota Kepolisian) sebelumnya pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 10.30 wib telah mendapatkan informasi mengenai adanya penumpang kapal Dharma Kartika VII yang berangkat dari Pontianak akan bersandar di Pelabuhan Tanjungmas Semarang yang terindikasi membawa narkotika jenis sabu sehingga kemudian dilakukan penyelidikan.  Selanjutnya saksi PUJO ARTOKO, saksi AZINAR  ISMAIL, saksi SRI RAHAYU, SH dengan dibantu oleh saksi DANIEL EKA SETIA (bea cukai)  pada sekira pukul 12.45 wib di Dermaga Nusantara Pelabuhan Tanjungmas Semarang, Kel. Tanjungmas, Kec. Semarang Utara, Kota Semarangn teridentifikasi penumpang yang turun dari Kapal Dharma Kartika VII yang mengenakan baju warna cokelat motif bunga dan memakai jilbab warna hitam yang turun dari kapal membawa tas besar warna hitam (dari hasil penyelidikan adalah Terdakwa RITA SARI DEWI) sehingga selanjutnya langsung diamankan untuk dibawa ke ruang pemeriksaan di dermaga Pelabuhan Tanjungmas Semarang, namun belum sempat bergeser ke ruang pemeriksaan Terdakwa menyatakan bahwa ia bersama dengan temannya yaitu Saksi MURNI yang berada dibelakangnya (orang yang menggendong anak kecil) sehingga selanjutnya pihak Kepolisian menganmankan Terdakwa dan Saksi MURNI untuk dibawa keruang pemeriksaan;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan serta barang-barang yang dibawa oleh Terdakwa dan Saksi MURNI ditemukan barang bukti berupa:
  1. dari Terdakwa ditemukan dari tas besar motif bunga didalamnya terdapat kantong belanja warna biru berisi 10 paket diduga sabu, 1 buah hp merk Redmi note 14 5G warna ungu dengan nomor WA 089530123303 yang disimpan didalam tas selempang;
  2. Saksi Murni ditemukan barang bukti 5 paket diduga sabu didalam pempers yang dipakainya, 5 paket lagi didalam korset yang dipakainya, 1 buah hp merk vivo 1902 warna merah muda dengan nomor WA 089650137272;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penimbangan paket sabu yang ditemukan dengan disaksikan oleh Terdakwa, saksi MURNI dan saksi DANIEL (bea cukai) dengan hasil:
  1. 10  paket yang diduga narkotika jenis sabu disita dari Terdakwa hasil penimbangan dengan berat kotor 1,02 kg;
  2. 10 paket yang diduga narkotika jenis sabu disita dari Saksi MURNI hasil penimbangan berat kotor 1,02 kg;
  • Bahwa barang bukti sabu yang ditemukan tersebut pada awal ditemukan tidak dilakukan pengujian namun berdasaarkan hasil penyelidikan diyakini merupakan paket narkotika jenis sabu yang ciri-ciri fisiknya berupa serbuk kristal warna putih telah mendekati ciri-ciri sabu, selanjutnya terhadap barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diserahkan kepada Penyidik Resnarkoba Polrestabes Semarang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab:662/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025 terhadap barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 995,9 gram dengan kesimpulan Positif Metamfetamina
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimilanistik Komputer Forensik No. 733/FKF/2025 tanggal 08 April 2025 terhadap barang bukti 1 (satu) handphone merk Xiaomi, model: Redmi Note 14 5G (24094RAD4G), dengan nomor IMEI 1: 865189070692541 & IMEI 2: 865189070692558, beserta SIMCard 3n, ICCIDl 89628990007989168298, tidak terdapat memori eksternal disita dari RITA SARI DEWI binti RUSIADI SUKARNO dengan kesimpulan ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemerikaan. Berupa:
    1. Contact sebanyak 4 (empat) dengan rincian:
      1. Isla (+6285821371688)
      2. Romi 99 (+6285787133431)
      3. Andrian (+6282335474144)
      4. Iffahrasyid (+6285796004496)
    2. Serta Datafile Image masing-masing berformat Joint Photographic Experts Grup dalam tabel.7
  • Bahwa Terdakwa bersama tidak mempunyai ijin dari pihak pemerintah atau yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima narkotika jenis sabu dan ekstasi.
  • Bahwa Terdakwa juga bukan pihak yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan pendistribusian atau penyaluran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

 

-------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa RITA SARI DEWI binti RUSIADI SUKARNO bersama dengan Sdri. NONI Als. ISLA (DPO) dan Sdri. IFAH INDAH RUKMANA (DPO), pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 12.45 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Dermaga Nusantara Pelabuhan Tanjungmas Semarang, Kel. Tanjungmas, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 10.30 WIB  saksi PUJO ARTOKO, saksi AZINAR  ISMAIL, saksi SRI RAHAYU, SH (anggota Kepolisian) telah mendapatkan informasi mengenai adanya penumpang kapal Dharma Kartika VII yang berangkat dari Pontianak akan bersandar di Pelabuhan Tanjungmas Semarang yang terindikasi membawa narkotika jenis sabu sehingga kemudian dilakukan penyelidikan.  Selanjutnya saksi PUJO ARTOKO, saksi AZINAR  ISMAIL, saksi SRI RAHAYU, SH dengan dibantu oleh saksi DANIEL EKA SETIA (bea cukai)  pada sekira pukul 12.45 wib di Dermaga Nusantara Pelabuhan Tanjungmas Semarang, Kel. Tanjungmas, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang teridentifikasi penumpang yang turun dari Kapal Dharma Kartika VII yang mengenakan baju warna cokelat motif bunga dan memakai jilbab warna hitam yang turun dari kapal membawa tas besar warna hitam (dari hasil penyelidikan adalah Terdakwa RITA SARI DEWI) sehingga selanjutnya langsung diamankan untuk dibawa ke ruang pemeriksaan di dermaga pelabuaan tanjungmas Semarang, namun belum sempat bergeser ke ruang pemeriksaan Terdakwa menyatakan bahwa ia bersama dengan temannya yaitu Saksi MURNI yang berada dibelakangnya (orang yang menggendong anak kecil) sehingga selanjutnya pihak Kepolisian menganmankan Terdakwa dan Saksi MURNI untuk dibawa keruang pemeriksaan;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan serta barang-barang yang dibawa oleh Terdakwa dan Saksi MURNI ditemukan barang bukti berupa:
  1. dari Terdakwa ditemukan dari tas besar motif bunga didalamnya terdapat kantong belanja warna biru berisi 10 paket diduga sabu, 1 buah hp merk Redmi note 14 5G warna ungu dengan nomor Wa 089530123303 yang disimpan didalam tas selempang;
  2. Saksi Murni ditemukan barang bukti 5 paket diduga sabu didalam pempers yang dipakainya, 5 paket lagi didalam korset yang dipakainya, 1 buah hp merk vivo 1902 warna merah muda dengan nomor Wa 089650137272;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penimbangan paket sabu yang ditemukan dengan disaksikan oleh Terdakwa, saksi MURNI dan saksi DANIEL (bea cukai) dengan hasil:
  1. 10  paket yang diduga narkotika jenis sabu disita dari Terdakwa hasil penimbangan dengan berat kotor 1,02 kg;
  2. 10 paket yang diduga narkotika jenis sabu disita dari Saksi MURNI hasil penimbangan berat kotor 1,02 kg;
  • Bahwa barang bukti sabu yang ditemukan tersebut pada awal ditemukan tidak dilakukan pengujian namun berdasaarkan hasil penyelidikan diyakini merupakan paket narkotika jenis sabu yang ciri-ciri fisiknya berupa serbuk kristal warna putih telah mendekati ciri-ciri sabu, selanjutnya terhadap barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diserahkan kepada Penyidik Resnarkoba Polrestabes Semarang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab:662/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025 terhadap barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 995,9 gram dengan kesimpulan Positif Metamfetamina
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimilanistik Komputer Forensik No. 733/FKF/2025 tanggal 08 April 2025 terhadap barang bukti 1 (satu) handphone merk Xiaomi, model: Redmi Note 14 5G (24094RAD4G), dengan nomor IMEI 1: 865189070692541 & IMEI 2: 865189070692558, beserta SIMCard 3n, ICCIDl 89628990007989168298, tidak terdapat memori eksternal disita dari RITA SARI DEWI binti RUSIADI SUKARNO dengan kesimpulan ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemerikaan. Berupa:
    1. Contact sebanyak 4 (empat) dengan rincian:
      1. Isla (+6285821371688)
      2. Romi 99 (+6285787133431)
      3. Andrian (+6282335474144)
      4. Iffahrasyid )+6285796004496)
    2. Serta Datafile Image masing-masing berformat Joint Photographic Experts Grup dalam tabel.7
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak pemerintah atau yang berwenang dalam hal memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

 

-------- Perbuatan Terdakwa Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya